Perjuangan El Tjandring
El Buka Jalan Pasien MRI JKN-KIS Bangka Belitung Tak Perlu Ke Luar Kota (Part III)
El menjadi peserta BPJS Kesehatan yang membuka kran kerjasama layanan MRI di daerah khususnya di Kota Pangkalpinang
Penulis: Edy Yusmanto |
Edisi sebelumnya :
1. Nestapa Jurnalis Bangka Pos El Tjandring Melawan Kanker (Part I)
2. El Jalani Operasi Pengangkatan Kanker Di Ginjal Kanan (Part II)
BANGKAPOS.COM - Di balik perjuangan keras El melawan penyakitnya, ada sisi positif yang bisa dipetik.
El menjadi peserta BPJS Kesehatan yang membuka kran kerjasama layanan MRI di daerah khususnya di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kini, peserta BPJS Kesehatan di Bangka Belitung tak perlu lagi harus bersusah payah ke luar daerah menjalani pemeriksaan MRI karena BPJS sudah bekerja sama dengan RS KIM.
"Saya bersyukur akhirnya MRI bisa untuk peserta BPJS Kesehatan. Akhirnya nanti orang-orang enggak perlu seperti saya, yang harus keluar daerah untuk mengetahui diagnosa penyakitnya menjadi lebih jelas. Jadi tidak ada lagi kasus seperti saya, meskipun di sini (rumah sakit, red) ditanggung, tapi biaya makan dan transportasi tetap ditanggung sendiri," kata El kepada Bangkapos.com.
Pada Kamis (28/4/2022) lalu, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang menggandeng Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM) untuk menandatangani kesepakatan sinergi pelayanan prosedur MRI dalam rangka optimalisasi jaminan kesehatan nasional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dr. Rudy Widjajadi menyampaikan, BPJS Kesehatan bersama Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (KIM) memang sudah menyepakati penyelenggaraan pelayanan rujukan parsial pelayanan prosedur MRI untuk peserta JKN-KIS tersebut.
"Untuk kebutuhan layanan pemeriksaan penunjang MRI yang saat ini tersedia di wilayah Bangka Belitung hanya di RS KIM. BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang berkoordinasi dengan RSUD Soekarno sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di wilayah Bangka untuk penyelenggaraan rujukan parsial bersama RS KIM untuk pemeriksaan MRI bagi peserta JKN," jelas Rudy kepada Bangkapos.com, Minggu (28/8/2022).
Pelayanan rujukan parsial diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal ini mengingat memang belum ada kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dengan RS KIM secara langsung.
"Perjanjian kerja sama kita sejak awal dengan melibatkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang akan menjadi jejaring bersama dengan BPJS Kesehatan," sebutnya.
Dengan adanya kerjasama pelayanan rujukan parsial dapat membantu dan menjamin masyarakat atau peserta JKN yang memang membutuhkan.
"Pelayanan MRI merupakan pemeriksaan penunjang diagnostik canggih yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnosa penyakit tertentu dibeberapa bidang kedokteran spesialis. Apabila dibutuhkan pemeriksaan MRI atas indikasi medis dan sarana prasarananya tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dijamin sesuai dengan sistem rujukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara untuk mendapatkan penjaminan pelayanan MRI di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang diperlukan, seperti surat rujukan dari dokter spesialis atas indikasi medis dari FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta pasien merupakan kepesertaan JKN aktif.
BPJS Kesehatan, kata Rudy sudah mengembangkan digitalisasi pelayanan dengan sistem antrian online dengan seluruh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan FKRTL yang bekerja sama.
Peserta yang akan mengakses pelayanan baik di FKTP maupun FKRTL dapat mengambil antrean lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu antre di FKTP ataupun rumah sakit.
"BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit yang dituju agar supaya peserta yang dirujuk ke luar kota dapat melihat kondisi ketersediaan kamar sesuai haknya. Serta antrean operasi juga dapat diakses melalui mobile JKN untuk mengetahui kapan rencana operasinya," sebutnya.
Saat ini BPJS juga sedang melakukan pengembangan uji coba penjaminan pelayanan kesehatan berbasis telemedisin yang tertuang di dalam Permenkes 20 tahun 2019.
Melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan para dokter FKTP berkonsultasi dengan dokter Spesialis FKRTL sehingga pasien tidak perlu berpindah pelayanan dari FKTP.
Diharapkan peserta JKN dengan daerah sulit transportasi dapat terbantu dengan adanya telemedisin ini.
Pasien MRI BPJS Belum Ada
Founder RS KIM Pangkalpinang dr Hendry Jan menyebut hingga saat ini memang belum ada peserta JKN-KIS yang menggunakan fasilitas pemeriksaan MRI di RS KIM.
Akan tetapi, pasien bukan JKN-KIS atau mandiri sudah banyak menggunakan fasilitas ini. Bahkan banyak pasien yang datang dari luar daerah seperti Batam, Riau dan Lampung.
"Kami hanya tinggal menerima pasien saja kalau ada rujukan segera kami lakukan MRI dan sampai sekarang belum ada rujukan pasien untuk MRI," sebut Hendry.
Sesuai aturannya, RS KIM tidak bisa menerima langsung pasien JKN-KIS.
Pasien harus mendapatkan rekomendasi atau rujukan dari RSUD Soekarno sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di wilayah Bangka untuk penyelenggaraan rujukan parsial bersama RS KIM untuk pemeriksaan MRI bagi peserta JKN
"Banyak yang mengira KIM langsung bisa menerima pasien BPJS untuk MRI, bukan begitu kita belum ada kerja sama tapi kita berkoordinasi melibatkan RSUD Soekarno agar kemudahan MRI ini bisa juga diterima peserta JKN," tuturnya.
Harga pemeriksaan MRI di RS KIM relatif terjangkau, mulai dari Rp2 juta untuk pemeriksaan kepala, dan tergantung bagian tubuh mana yang mau dilakukan pemeriksaan.
MRI berjenis Aperto Lucent Hibrid dengan magnet alamai bukan buatan yang bekerja secara otomatis.
Ruangan terpisah dari rawat inap itu tidak boleh dimasuki sembarangan, mengingat magnet yang dihasilkan sangat kuat tanpa bisa berhenti.
Benda-benda elektronik tidak diizinkan masuk, termasuk barang-barang yang berbahan besi bisa tertarik oleh magnet pada MRI.
MRI juga dapat digunakan untuk mendeteksi masalah struktural pada urat nadi, seperti dinding pembuluh darah yang melemah atau sobek maupun radang dan penyumbatan pada pembuluh darah. (Bangka Pos/Edy Yusmanto)
Edisi selanjutnya "Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Fasilitasi Rumah Singgah Bagi Pasien Tak Mampu"