Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf adalah Jujur, Putri Candrawati dan Sambo?

Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf adalah Jujur, Putri Candrawati dan Sambo?

Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Jakarta
Kolase tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal - Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf adalah Jujur, Putri Candrawati dan Sambo? 

Penyidik Bareskrim Polri diketahui juga memeriksa Putri Candrawati dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan Putri Candrawati dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.

Selain Putri, tes polygraph itu juga dilakukan terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi yang bernama Susi.

"Hari ini (kemarin) diperiksa PC dan saksi Susi. Di Puslabfor Sentul," ujar Andi ketika dikonfirmasi Selasa (6/9).

Sementara itu, pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan Rabu (7/9) (hari ini) ditunda sampai Kamis (8/9).

"FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Andi.

Andi menerangkan penundaan itu lantaran Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Ditemukan ART Susi Lalu Dibawa Kuat Maruf, CCTV?

Biasanya tak bisa digunakan sebagai alat bukti

Hasil pemeriksaan menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector biasanya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, kecuali dibacakan oleh saksi ahli.

Hal itu diungkap oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.

“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” jelasnya dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved