Ternyata Segini Durasi Kontrak Kerja Para TKI dan TKW Ketika di Arab Saudi
Salah seorang TKI di Arab Saudi menjelaskan kontrak kerja para TKI maupun TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak selama 2 tahun.
Penulis: Widodo | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM -- Bagi calon pekerja migran di Arab Saudi, waktu lamanya Kontrak Kerja menjadi hal yang cukup penting selain dari gaji.
Maka tidak heran para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) menanyakan perihal kontrak kerja.
Sebagaimana diketahui bahwa Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha.
Baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Baca juga: Dianggap Tak Masuk Akal, Karena Seusai Kena Perkosa, Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar
Baca juga: Pembelian Pertalite Semakin Dibatasi, Avanza dan Xenia Termasuk?
Baca juga: Kisah Pilu Bujang Tua Nikahi Janda Muda, Malam Pertama yang Biasanya Indah Malah Berakhir Merana
Maka dari itu dalam sebuah video yang dilansir Bangkapos.com di kanal YouTube Roni Zallu pada Rabu 7 September 2022 menjelaskan mengenai kontrak kerja yang dijalankan oleh TKI atau TKW Arab Saudi.
Perlu untuk diketahui bahwa Kontrak Kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.
"Jadi kontrak kerja di Arab Saudi itu 2 tahun. Jadi, kita harus menyelesaikan kontrak selama 2 tahun gitu guys," ujarnya.
Atas kontrak kerja yang telah ditetapkan tersebut, para TKI maupun TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak itu selama 2 tahun.
Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.
Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kalau Siang Hari di Arab Saudi Sangat Sepi, Malam Hari Ramai Termasuk para Gadis
Baca juga: Kisah TKW di Arab Saudi Ini Lama Tak Beri Kabar Keluarga, Sekali Muncul Sudah Punya Suami dan Anak
"Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya," kata Roni.
Jika telah menyelesaikan kontrak kerja 2 tahun, TKI atau TKW Arab Saudi wajib mengajukan rencana kepulangan atau kenaikan gaji kepada majikan jika ingin memperpanjang kontrak.
"Mengajukan kalau mau pulang kita ajukan pulang, tapi kalo gak mau pulang kita wajib mengajukan kenaikan gaji guys," jelas Roni.
Hal ini penting untuk diingat, bahwa jika seorang TKI atau TKW Arab Saudi sudah selesai kontrak kerja, wajib megajukan kenaikan gaji jika ingin tetap melanjutkan kerja di majikan yang bersangkutan.
"Kenapa? ya karena kalo kita gak ngomong orang sini tuh gak mau menaikan gaji secara cuma-cuma ya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220624-ilustrasi-tki.jpg)