Berita Kriminal
Aspidsus: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Asrama Haji Transit Kemenag Babel
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bangka Belitung, sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam Kasus Tipikor Asrma Haji
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama, Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa, Kamis (8/9/2022) memastikan, kasus tersebut terus begulir. Bahkan dia menegaskan bakal ada tersangka baru dalam kasus yang kerugian negara mencapai Rp5 Miliar tersebut.
"Untuk kasus Masjid Asrama Haji, terus berjalan, mudah mudahan tersangkanya bisa bertambah. Mungkin nanti perkembangannya tersangka bisa bertambah, yakin dan yakin," tegas Ketut, di sela konfrensi pers kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel.
Sebelumnya, Jumat (22/7/2022) bertepatan pada momentum ke 62 HBA, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial DS dan LP.
DS merupakan PPK Kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Total kerugian negara ditafsir sekitar Rp5.000.000.000. Sementara LP merupakan konsultan perencana, proyek tersebut.
"Bertepatan dengan HBA ini, penyidik Pidsus Kejati Babel, menetapkan dua orang tersangka Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun 2020," kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022) lalu.
Menurut Basuki, DS ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Sedangkan untuk tersangka LP berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," kata Basuki ketika itu. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)