Berita Bangka Barat

Marah Utangnya Ditagih, Pria di Desa Kelabat Keluarkan Pedang Ancam Tebas Tetangganya

Motif pelaku berinisial DK (39) melakukan pengancaman karena tidak terima ditagih utang oleh korban, dengan alasan merasa berutang

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
IST/Polres Babar
DITANGKAP POLISI--Polisi menangkap, seorang pria inisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat nekat mengancam korbanya dengan senjata tajam lantaran dugaan tidak terima ditagih utang, pada Jumat (5/9/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA--Seorang pria berinisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat diringkus oleh anggota Polsek Jebus, Jumat (5/9/2025).

Ia diringkus oleh Polsek Jebus karena telah melakukan pengancaman kepada korban berinisial HR (43) yang masih tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut berawal saat korban HR menagih utang kepada DK. Merasa tak memiliki hutang sebesar yang ditagihkan DK pun marah.

PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (5/9/2025), karena dugaan melakukan pengancaman menggunakan sebilah samurai terhadap korbanya, inisial HR karena dugaan tak terima ditagih utang.

"Seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah menerima laporan dari korban," kata Yos kepada Bangkapos.com, Sabtu (6/9/2025).

Ia menjelaskan, tindakan cepat anggota Polsek Jebus, Polres Bangka Barat ini merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima laporan dari korban," kata Yos.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku berinisial DK (39) melakukan pengancaman karena tidak terima ditagih utang oleh korban, dengan alasan merasa tidak memiliki utang kepada pelapor. 

Merasa tersinggung, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pedang samurai, mengancam, bahkan sempat melakukan kekerasan fisik.

"Prilaku, pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius," katanya.

Oleh karena itu, personel Polsek Jebus langsung melakukan penindakan terhadap pelaku.

"Barang bukti berupa satu, bilah senjata tajam jenis pedang samurai telah diamankan, dan pelaku kini berada di Mapolsek Jebus, Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved