Kapolri Sigit Listyo Ungkap Janji yang Diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E

Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E diketahui sering memberikan keterangan berbeda-beda soal kejadian yang menghilangkan nyawa Brigadir J

kolaser Tribun Timur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada Richarad Eliezer atau Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bharada E berubah pikiran setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia membongkar skenario Ferdy Sambo. 

BANGKAPOS.COM- Pantas dulu sering beri keterangan beda-beda, Bharada E rupanya dijanjikan Ini oleh Ferdy Sambo.

Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E diketahui sering memberikan keterangan berbeda-beda soal kejadian yang menghilangkan nyawa Brigadir J di hadapan polisi.

Penyidikan soal kasus ini pun lantas membuat bingung lantaran banyak simpang siur kabar soal kebenaran yang terjadi.

Baru-baru ini akhirnya terkuak alasan dibalik mengapa Bharada E sering memberi keterangan berbeda-beda atau berubah-ubah terkait kasus kematian Brigadir J.

Rupanya Bharada E sempat dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Kisah Ciana TKW di Taiwan Mau Pulang ke Indonesia, Tak Disangka Majikan Ucap Perkataan Seperti Ini

Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal usai menemui langsung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam kesempatan itu Listyo Sigit bertanya kepada Bharada E mengapa sering mengubah ujarannya soal penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

"Saat itu, timsus melaporkan kepada saya, dan saya minta menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah (keterangan)," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Bujang Tua Nikahi Janda Muda,  Malam Pertama yang Biasanya Indah Malah Berakhir Merana

Listyo Sigit menuturkan rupanya alasan Bharada E yang sering mengubah-ubah keterangan lantaran dijanjikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ferdy Sambo.

Diketahui Bharada E mendapatkan iming-iming dari Irjen Ferdy Sambo agar kasus penembakan Brigadir J diterbitkan SP3.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit - Inilah TR Kapolri Terbaru 22 Agustus 2022 dan Nama 24 Personel Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit - Inilah TR Kapolri Terbaru 22 Agustus 2022 dan Nama 24 Personel Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J (Sumber: Instagram)

"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," jelasnya.

Namun faktanya yang terjadi Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Atas dasar itu, Listyo Sigit menuturkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengungkap kasus tersebut.

Enggan diumbar LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat bocoran langsung dari tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E  soal motif Ferdy Sambo yang sebenarnya.

Diketahui Bharada E akhirnya membocorkan motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadapa Brigadir J yang sebenarnya kepada LPSK

Hal itu dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

Hasto Atmojo mengatakan bahwa LPSK telah mengantongi sejumlah informasi dari Bharada E saat proses asesmen pengajuan justice collaborator yang berkaitan dengan motif pembunuhan berencana. 

"Bharada E sudah menyampaikan (motif) ke LPSK," kata Hasto Atmojo saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo di Kantor Gubernur Babel, Rabu (24/7/2019).

Motif pembunuhan dinilai menjadi bagian paling sulit untuk diurai penyidik dan bahkan menjadi simpang siur.

Hasto Atmojo mengatakan bahwa Bharada E secara jelas mengetahui motif mantan Kadiv Propam tersebut ingin menghabisi nyawa Brigadir J.

Hasto menambahkan bahwa Bharada E menguraikan hal tersebut bersama informasi penting lainnya.

"Iya ada dari keterangan Bharada E," lanjut Hasto Atmojo

Namun sayangnya apa motif Ferdy Sambo yang disampaikan Bharada E kepada LPSK enggan diumbar Hasto Atmojo ke publik.

Hasto mengatakan LPSK tidak memiliki wewenang untuk mengungkap motif sebenarnya tersebut ke publik.

Menurut dia, hal itu biarlah menjadi ranah kepolisian.

"Tapi ya itu sebaiknya tidak bukalah ya," ucap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto Atmojo menyampaikan peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai berdampak positif pada penanganan kasus ini.

Menurut dia, skenario hanya dirancang Ferdy Sambo Cs untuk mengkaburkan fakta menjadi berantakan.

"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan," ujar dia.

Hasto mengatakan, LPSK akan terus mendampingi Bharada E agar pernyataan-pernyataannya tidak berubah sampai nanti proses persidangan.

"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap. Iya (kami kawal)," ujar Hasto Atmojo.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved