Buruan, 7 Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Hapus Denda
Buruan, 7 Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Hapus Denda
BANGKAPOS.COM - Buruan, 7 Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Hapus Denda
Setidaknya ada tujuh wilayah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya bikin penunggak enggak perlu lagi harus membayar denda.
Dengan masih berlakunya pemutihan di beberapa wilayah tersebut, jangan sampai terlewatkan.
Lantas, tujuh wilayah mana saja yang masih memberikan pemutihan denda pajak. Silakan simak beriktut daftarnya:
Baca juga: Saat Kapolri Tertawa Beberkan Ucapan Ferdy Sambo yang Mengakui Kebohongannya
1. Jawa Timur
Bapenda Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
2. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: 3 Honorer Ini Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing, Buruan Cek Apakah Kamu Termasuk?
Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September himgga 22 November 2022 mendatang. Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
3. Sumatera Selatan