Buruan, 7 Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Hapus Denda

Buruan, 7 Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Hapus Denda

Editor: Evan Saputra
Bangka Pos
Pemutihan Pajak Kendaraan 

BANGKAPOS.COM - Buruan, 7 Wilayah Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon dan Hapus Denda

Setidaknya ada tujuh wilayah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut, tentunya bikin penunggak enggak perlu lagi harus membayar denda.

Dengan masih berlakunya pemutihan di beberapa wilayah tersebut, jangan sampai terlewatkan.

Lantas, tujuh wilayah mana saja yang masih memberikan pemutihan denda pajak. Silakan simak beriktut daftarnya:

Baca juga: Saat Kapolri Tertawa Beberkan Ucapan Ferdy Sambo yang Mengakui Kebohongannya

1. Jawa Timur

Bapenda Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak motor mulai 1 April hingga 30 September 2022.

Bagi yang akan melakukan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

2. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga: 3 Honorer Ini Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing, Buruan Cek Apakah Kamu Termasuk?

Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September himgga 22 November 2022 mendatang. Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :

Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.

Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

3. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.

Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.

Baca juga: Mobil di Atas 1400 CC Dilarang Isi BBM Bersubsidi di SPBU? Begini Kata Pertamina, Avanza Amankah?

4. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keuntungan program ini yakni:

- Bebas denda PKB

- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen

- Program berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.

Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite, Buruan Cek Kendaraan Kamu

Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

6. Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga tengah memberikan program pemutihan pajak motor.

Program pemutihan pajak motor berlaku 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

7. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur. Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Baca juga: Kisah TKW Cantik Layani Majikan di Taiwan hingga Malam, Diminta Lakukan Hal Ini

Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun

- Bebas denda administrasi

- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved