10 Kesaksian Bripka RR, Tak Lihat Pelecehan hingga Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Bripka RR membuat pengakuan terbaru yang berbeda dari keterangan sebelumnya yang ikut skenario Ferdy Sambo.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Mantan ajudan Ferdy Sambo,
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR telah mencabut keterangan sebelumnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan baru Bripka RR ini berbeda dari keterangan sebelumnya yang ikut skenario atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pengakuan Bripka RR ini menjadi poin penting bagi penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri untuk mengusut kasus pembunuhan berencana menyeret 5 orang tersangka termasuk Bripka RR.
Meski telah mengubah pengakuannya, namun Bripka RR yang juga diancam hukuman mati, saat ini belum mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana telah diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Berikut 10 poin kesaksian terbaru Bripka RR terkait kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Bharada E dan Bripka RR ditelepon Putri Candrawathi agar pulang ke rumah Magelang.
2. Bripka RR tak tahu soal peristiwa dugaan pelecehan seksual.
3. Kuat menceritakan pada Bripka RR soal kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual.
4. Kuat sempat mengancam Brigadir J menggunakan pisau.
5. Putri sempat menanyakan Brigadir J dan meminta dipanggilkan ke kamar.
6. Brigadir J dan Putri sempat bicara 4 mata kurang lebih selama 15 menit di Magelang.
7. Brigadir J enggan menceritakan masalahnya pada Bripka RR.
8. Bripka RR menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
9. Ferdy Sambo menanyakan peristiwa di Magelang.
10. Ferdy Sambo perintahkan Brigadir J jongkok di depannya sebelum eksekusi.
Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang
Bripka RR memberikan pengakuan terbaru soal peristiwa di Magelang yang diduga ada kaitan dengan pembunuhan Brigadir J dua bulan lalu.
Lewat pengacaranya, Bripka RR mengatakan bahwa sempat ada keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf di Magelang, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan pengacara Bripka RR, Erman Umar, di kanal YouTube Kompas.TV seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).
Seperti diketahui, Bripka RR adalah tersangka pembunuhan berencana yang diprakarsai Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Dua orang bawahan Ferdy Sambo juga terjerat kasus pembunuhan berencana itu yakni Bharada E dan Kuat Maruf.
Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ikut jadi tersangka kasus itu.
Bripka RR kepada pengacaranya mengurai cerita di Magelang.
Peristiwa di Magelang diduga ada kaitan dengan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022.
Saat itu, Bripka RR turut dalam rombongan ke Magelang.
Tanggal 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J tewas ditembak, Bripka RR sempat memenuhi permintaan Putri Candrawathi.
"Saya tanya (ke Bripka RR) saudara tanggal berapa ke Magelang. Mereka bilang tanggal 5 (Juli 2022). Tapi ada peristiwa tanggal 7 (Juli). Dia ( Bripka RR) pergi disuruh oleh ibu (Putri Candrawathi) mengantar kebutuhan anaknya Sambo yang sekolah di Taruna Nusantara," ungkap Erman Umar dikutip TribunnewsBogor.com pada Rabu (7/9/2022).
Disuruh oleh istri Ferdy Sambo, Bripka RR pun pergi bersama Kuat Maruf ke sekolah anaknya Putri.
Namun saat di tengah perjalanan, Bripka RR disuruh pulang oleh Putri Candrawathi.
"Pertama dia pergi dengan Kuat Maruf. Setelah peralatan yang dikirim, ternyata setelah mau balik ke rumah, tahu-tahu anaknya pesan lagi ada yang kurang, dibeli lagi. Akhirnya Richard merasa mau ikut (gantian pergi ke Taruna Nusantara untuk membelikan barang permintaan anak Sambo). Pergilah si RR dan Richard," kata Erman Umar.
"Saat sampai di sana, RR menemui pamong yang mengurus kepentingan anak Pak Sambo. Pada saat itu, berdering telepon dari ibu PC kepada Richard, meminta supaya balik ke rumah," sambungnya.
Kembali ke rumah Magelang, Bripka RR langsung naik ke lantai atas.
Di sana, Bripka RR bertanya-tanya ke Kuat Maruf mengenai penyebab ia disuruh pulang lagi oleh Putri Candrawathi.
Tak mendapat jawaban memuaskan, Bripka RR pun ke kamar Putri Candrawathi.
"Dia (Bripka RR) bertanya ke Kuat 'ada apa'. Dia naik ke atas, dia lihat ke kamar ibu (Putri Candrawathi), ibu baring di kamarnya, ditanya sama RR 'ada apa bu?' Tapi ibu tidak langsung menjawab, dia (Putri Candrawathi) malah bertanya 'Yosua di mana ?'" pungkas Erman Umar.
Saat itu, Bripka RR melihat Putri Candrawathi seperti orang yang sedang sakit.
"Ibunya baring kayak sakit pakai satu bantal. Karena dia cuma melongo di pintu (Bripka RR tidak tahu apakah PC menangis atau tidak). Terbawa dari omongan Susi (katanya) nangis," imbuh Erman Umar.
Disuruh memanggil Brigadir J, Bripka RR tersentak saat melihat Kuat Maruf dan Brigadir J ribut.
"Dia (Bripka RR) turun ke bawah, tahu-tahu Yosua mau ke kamar ibu, dihalangi oleh Kuat, itu dilihat RR. Kuat mau halangi itu enggak tahu, penafsiran. Kuat udah bertengkar dengan Yosua," kata Erman Umar.
Melihat hal tersebut, Bripka RR pun melerai Kuat Maruf yang tampak sewot dengan Brigadir J.
Di momen itu, Bripka RR yang penasaran langsung bertanya ke Kuat Maruf tentang penyebab ia kesal dengan Yosua.
Tak mendapat jawaban, Bripka RR pun bertanya ke Brigadir J.
"Kenapa Yosua? Kenapa bapak kok tegang ?" tanya Bripka RR ke Kuat Maruf.
"Yosua, ada apa? Ada apa dengan Pak Kuat ?" tanya Bripka RR ke Brigadir J.
"Iya bang, saya enggak ngerti, kenapa Om Kuat marah-marah sama saya'," kata Brigadir J kebingungan sekaligus marah.
Usai kejadian itu, Bripka RR kembali mengajak Brigadir J ke atas untuk menemui Putri Candrawathi.
Brigadir J lalu masuk ke kamar Putri Candrawathi sementara Bripka RR mengawasi dari luar.
Kendati mengawasi Brigadir J, Bripka RR mengaku tak mendengar percakapan antara rekan ajudannya dengan bosnya itu.
"Yosua masuk duduk di bawah, ibu (PC) duduk (di kasur)," ujar Erman Umar.
Selesai mengantar Brigadir J, Bripka RR pun kembali ke lantai 1 bersama Yosua.
Pada saat Yosua turun, dia (Bripka RR) ikuti Yosua, khawatir terjadi lagi pertengkaran (antara Kuat Maruf dan Brigadir J).
"RR bertanya ke Yosua (soal obrolan dengan Putri Candrawathi) 'ada apa lagi ? gimana ?'. Yosua beda (jawabannya), yang pertama tadi kan kayak marah sama Kuat. Yang kedua jawabannya 'udah bang, enggak apa-apa', jadi melunak," ungkap Erman Umar.
Hanya bercerita hal tersebut, Bripka RR mengaku tak tahu menahu soal dugaan tindak pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Sebab saat bertanya ke Kuat Maruf maupun Putri Candrawathi, Bripka RR tak mendapat jawabannya.
Detik-detik Bripka Ricky Rizal Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menolak permintaan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penolakan Bripka RR tersebut terjadi saat Ferdy Sambo memanggilnya ke ruangan di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) petang.
Peristiwa yang kemudian menjadi bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J ini terjadi beberapa saat sebelum Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Kadiv Propam.
Bripka Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental menembak Brigadir J.
Karena alasan itu, dia menolak perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Keterangan tersebut disampaikan pengacara Brigadir Ricky atau Brigadir RR Erman Umar.
Awalnya, Erman bercerita mengenai kliennya yang tidak mengetahui soal pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Adapun pihak keluarga Ferdy Sambo menyatakan bahwa Putri mendapat pelecehan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini lantas diduga menjadi cikal bakal pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia tanya, ‘ada kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?’. ‘Enggak tahu’. ‘Ini Ibu dilecehkan, pelecehan terhadap ibu’. Dan itu sambil nangis dan emosi. ‘Saya enggak tahu Pak’,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut Erman, di ruangan itu juga ada Putri. Istri Ferdy Sambo itu juga mengatakan bahwa Yosua melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Kemudian, saat itu Ferdy Sambo menanyakan langsung kepada Bripka Ricky kesanggupannya menembak Brigadir J.
“Baru dilanjutin ‘Kamu berani nembak? Nembak Yosua?’ Dia bilang. ‘Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya Pak, enggak berani, Pak’. ‘Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard’,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Erman juga sempat menanyakan perasaan Bripka Ricky setelah kejadian tersebut.
Ia menyebutkan kliennya itu memang sempat melihat Ferdy Sambo terguncang dan menangis. Kendati demikian, Bripka Ricky tidak tahu alasannya.
“Saya melihat bapak memang terguncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana,” kata Erman menirukan omongan kliennya.
Erman menuturkan Ricky hanya mengetahui adanya pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, dia sama sekali tak tahu apakah pertengkaran itu terkait dengan peristiwa di Magelang.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM juga telah merekomendasikan Polri kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis (1/9/2022) lalu.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Ada pengakuan terbaru lain diungkap Bripka RR kepada pengacaranya.
Bripka RR Lihat Ferdy Sambo Menembak
Bripka Ricky Rizal memberikan kesaksian terkait insiden yang terjadi di lokasi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kesaksian tersebut diungkap Bripka Ricky Rizal kepada pengacaranya, Erman Umar.
Awalnya, Bripka Ricky, Brigadir J dan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf berjalan beriringan masuk ke lokasi kejadian dari halaman rumah.
Namun, saat itu Brigadir J dan Kuat Maruf masuk lebih dulu ke dalam rumah lantaran Bripka Ricky Rizal harus melepas sepatu terlebih dahulu.
Seusai menyusul masuk, tiba-tiba Brigadir J sudah ditembak.
"Jadi jalan lah si Kuat Maruf beriring-iringan dengan Yosua. Terakhir, paling duluan Yosua. Si RR dia pake sepatu buka sepatu. Jadi ada jeda. Tapi pas dia di dalam, dia udah langsung kejadian tembak itu. Menembak," kata Erman kepada wartawan, Kamis (9/8/2022).
Menurut Erman, Bripka Ricky melihat Bharada E sempat menembak Brigadir J sebanyak 3 kali.
Dia juga melihat Ferdy Sambo dan Kuat Maruf turut menyaksikan Brigadir J ditembak.
"Pada saat kejadian dia melihat, entah berapa kali dia udah nggak ingat, apakah tiga kali Richard menembak, Sambo agak ke samping, si Kuat nya di belakang Sambo, si Ricky nya posisinya agak di belakang Richard," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa suara tembakan itu juga sempat terdengar oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya yang berada di halaman luar.
Mereka mempertanyakan bunyi senjata api dari dalam rumah tersebut.
"Ada masuk telepon, HT, ajudan juga, siapa namanya? Romet dia tanya 'ada apa tuh, kejadian apa tuh' mungkin bunyi senjata ya," ungkap dia.
Namun begitu, Bripka Ricky tak melihat apakah Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.
Menurut Erman, kliennya hanya melihat Ferdy Sambo terlihat menembak dinding seusai Brigadir J tewas.
"Pak FS menurut Richard kan nembak tapi pas balik itu dia melihat FS menembak-nembak dinding. Jadi berapa kali ditanya, saya juga nanya 'engga bang, saya engga melihat, apa yang mau saya paksakan, jadi saya tidak melihat FS apa yang terjadi sebelumnya'," pungkasnya.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir Joshua (Brigadir J) tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Timsus Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rickry Rizal (Bripka RR) dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Tribunnewsbogor.com/Khairunnisa/YouTube Kompas.com/Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)