Beli BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor & Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu

Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor dan Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolres AKBP Joko Isnawan bersama Kabag Ops Kompol Hary Kartono saat mengecek salah satu SPBU di Toboali, Rabu (7/8/2022). 

BANGKAPOS.COM - Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi, Motor dan Mobil Ini Bakal Dilarang Isi Pertalite, Cek Kendaraan Kamu

Meski aturan resmi pelarangan kendaraan khususnya roda dua dan empat dengan kriteria tertentu mengisi BBM bersubsidi namun sejumlah SPBU mulai melakukan pembatasan pembelian.

Sejauh ini, Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang diketahui mulai membatasi jumlah pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

Hal tersebut mengacu surat edaran Gubernur Bangka Belitung tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Babel.

Berdasarkan pantauan Bangkapos.com Senin (12/9/2022) di SPBU Jalan Mentok misalnya, pembatasan tersebut telah berjalan selama dua minggu terakhir.

Petugas SPBU Jalan Mentok Adelta mengungkapkan pihaknya membatasi pengisian BBM jenis pertalite baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dengan maksimal pengisian satu kali setiap hari.

Baca juga: Pembelian BBM Jenis Pertalite Mulai Dibatasi, Hanya Boleh Isi Sehari Sekali di SPBU

Baca juga: Mobil di Atas 1400 CC Dilarang Isi BBM Bersubsidi di SPBU? Begini Kata Pertamina, Avanza Amankah?

Tak hanya itu saja, jumlah pengisian BBM pun turut dibatasi dengan rincian kendaraan roda empat maksimal plat hitam Rp250.000 per hari, roda empat plat kuning (mobil penumpang) Rp300.000 per hari dan roda dua Rp50.000 per hari.

Jajaran Polres Bangka Barat melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu
Jajaran Polres Bangka Barat melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu (Dok/Humas Polres Bangka Barat)

"Sebenarnya sudah beberapa minggu ini diatur pembeliannya itu tidak boleh bawa dirigen, terus tidak boleh ngisi bolak-balik ke SPBU," ucap Adelta Kepada Bangkapos.com Senin (12/9/2022) siang.

Kata Adelta, setiap pembelian BBM jenis pertalite pihaknya akan menginput nomor polisi (nopol)  atau plat kendaraan konsumen melalui aplikasi mypertamina sehingga track pembelian BBM dapat terekam datanya.

Dengan demikian, dikatakannya hal tersebut memudahkan identifikasi jika adanya konsumen yang membeli lebih dari satu kali.

"Nanti di sistem kita jelas terecord semua datanya, kalau misalkan pada hari yang sama ada konsumen yang telah mengisi pertalite, kemudian setelah mengisi malamnya dia balik lagi mengisi maka otomatis akan ditolak sistem," kata dia.

Dia memisalkan ,jika ada konsumen yang membeli bensin di suatu tempat kemudian ingin membeli lagi di tempat yang berbeda maka hal itu akan ditolak sistem.

"Misalkan ada yang beli pertalite di SPBU Jalan Mentok, terus malamnya beli lagi di SPBU Pangkalbalam, maka itu tidak bisa karena ketentuannya pengisiannya cuman satu kali saja," pungkas dia.

Kata dia, pembatasan ini merupakan arahan langsung dari Pertamina untuk agar mengontrol ketersediaan dan mengantispasi penyalahgunaanM pertalite.

Sementara itu, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite pun juga telah diberlakukan juga di SPBU Jalan Ahmad Yani.

Namun, pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat saja dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Petugas SPBU Jalan Ahmad Yani, Yadi menuturkan pihaknya menjalankan hal tersebut sesuai arahan dari Pertamina.

"Kalau untuk mobil ya sudah berlaku, tapi kalau untuk motor saat ini sepertinya belum," pungkas dia.

Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite, Buruan Cek Kendaraan Kamu

Kendati demikian, dikatakan Yadi penerapan tersebut juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua hanya saja belum diketahui pelaksanaannya.

"Untuk motor berlaku juga tapi belum tahu kapan untuk saat ini ya belum," pungkasnya.

Di sisi lain, terkait jumlah pembatasan pembelian, pihaknya pun turut mengacu pada keputusan Gubernur Babel dengan maksimal pembelian Rp50.000 kendaraan roda dua, Rp250.000 kendaraan roda empat plat hitam, dan Rp300.000 kendaraan roda empat plat kuning.

Pengisian BBM jenis pertalite kendaraan roda empat pun lanjut dia hanya diperbolehkan satu kali setiap hari melalui aplikasi yang terekam langsung dalam sistem data Pertamina.

Bakal Tak Boleh Isi Pertalite

Ada beberapa kendaraan dengan ketentuan tertentu yang dikabarkan bakal tak boleh lagi mengisi pertalite, ada kendaraan roda dua hingga empat.

Saat Ini masyarakat banyak bertanya kendaraan jenis apa saja yang dubatasi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya Pemerintah akan membatasi pembelian BBM berjenis Pertalite, imbas dari kenaikan harga BBM bersubsidi.

Adapun rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian jenis Pertalite itu untuk beberapa jenis mobil dan motor ketika awal September 2022.

Khusus untuk motor, peraturan itu berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Sedangkan motor yang memiliki mesin 250 cc ke bawah masih bisa mengisi Pertalite.

Motor tersebut ada Honda, Yamaha, Kawasaki, BMW hingga Suzuki.

Sedangkan untuk mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.500 cc ke atas dipastikan sudah tidak diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.

Mobil-mobil tersebut yakni BMW X3, Honda Accord, Honda CR-V 2.0L, Hyundai Santa Fe, Lexus ES 250, Mazda CX-3, Mazda CX-5, Mazda CX-8, Mazda CX-9, Mercedes-Benz GLE 450, Mercedes-Benz GLS 600, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan X-Trail, Toyota Alphard 2.5, Toyota Camry, Toyota Corolla Cross, Toyota Corolla Altis, Toyota C-HR, Toyota Fortuner, Toyota Voxy dan Toyota Vellfire 2.5.

BMW X3 diketahui menggunakan mesin 2.000 cc, lalu Honda CR-V juga ada yang menggunakan mesin berkapasitas 2.000 cc.

Saat ini sudah banyak pabrikan kendaraan yang memproduksi kendaraan dengan menggunakan bahan bakar RON 92 dengan kompresi rasio 11:1.

Pertalite dengan RON 90 bisa digunakan untuk kendaraan dengan kompresi mesin 9:1 hingga 10:1.

Namun, penerapan aturan terkait hal ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Jika sudah diteken Presiden Joko Widodo, maka rencananya larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022.

Persediaan pertalite di SPBU Jl Palmerah, Jakarta Barat habis pada Selasa (16/8/2022). Pemerintah berencana menyesuaikan harga BBM bersubsidi. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hingga Kini Nasib Harga BBM Subsidi Belum Ditentukan, Kabarnya Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp7.200, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/08/29/hingga-kini-nasib-harga-bbm-subsidi-belum-ditentukan-kabarnya-pertalite-rp10000-dan-solar-rp7200?page=all.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Persediaan pertalite di SPBU Jl Palmerah, Jakarta Barat habis pada Selasa (16/8/2022). Pemerintah berencana menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hingga Kini Nasib Harga BBM Subsidi Belum Ditentukan, Kabarnya Pertalite Rp10.000 dan Solar Rp7.200, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/08/29/hingga-kini-nasib-harga-bbm-subsidi-belum-ditentukan-kabarnya-pertalite-rp10000-dan-solar-rp7200?page=all. Penulis: Seno Tri Sulistiyono (Hendra Gunawan/Tribunnews.com)

"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, awal Agustus 2022.

Jika nantinya tetap sesuai kajian dan Pertalite serta Solar dilarang untuk mobil 2.000 cc ke atas.

Mobil Diatas 1400 CC Dilarang Isi BBM Bersubsidi di SPBU? Begini Kata Pertamina, Avanza Amankah?

Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dikabarkan akan dibatasi penggunaannya.

Pembatasan itu akan dilakukan pada kapasitas mesin (cc) terhadap kendaraan mobil.

Kabar yang beredar saat ini bahwa mobil diatas 1400 cc akan dilarang mengisi BBM bersubsidi kedepannya.

Namun apakah ada pembatasan CC mobil untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU saat ini?

Berdasarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di laman MyPertamina disebutkan bahwa tidak ada pembatasn CC mobil untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

“Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan,

dan Konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan kode QR dan otomatis tidak dapat dilayani,” tulis pernyataan itu.

Namun pembatasan tersebut belum tentu kapan terlaksana dan apakah tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa BBM bersubsidi akan tetap dibatasi.

Dia menambahkan, sekarang Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan pengaturan dengan digitalisasi.

"Diharapkan dengan metode ini, mekanisme ini kita bisa lebih mempertajam ketepatan pemanfaatan BBM subsidi ini untuk yang membutuhkan," ujar Arifin pada Sabtu (3/9/2022) lalu, dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, pembelian BBM subsidi harus menggunakan Aplikasi MyPertamina yang dikhususkan untuk pemilik mobil, dan tidak wajib pemilik sepeda motor.

Kendati demikian, apakah pembelian BBM Subsidi hanya melalui aplikasi MyPertamina saja?

Menurut FAQ di laman MyPertamina, pengisian BBM bersubsidi tidak harus melalui aplikasi MyPertamina.

Konsumen dapat menunjukkan QR Code yang telah dicetak dan menunjukkan kepada petugas SPBU.

“Pembelian BBM Subsidi dapat menunjukkan kode QR yang sudah diunduh atau dicetak kepada petugas SPBU (tanpa aplikasi), dilakukan dengan menunjukkan kode QR di aplikasi MyPertamina,” jawaban itu.

Saat ini sudah sekitar 85 persen SPBU diseluruh Indonesia telah tersedia dan terkoneksi dengan MyPertamina.

Dari sisi pengguna, MyPertamina telah diunduh sebanyak 23 juta dan tercatat pengguna aktifnya mencapai sekitar 2.5 juta user per bulannya.

Jika mengacu pada ketentuan pembatasan dengan mobil di bawah 1.400 cc, di antara mobil yang dipasarkan di Indonesia terdapat beberapa mobil mewah.

Beberapa di antaranya adalah Mercedes-Benz (A-Class, CLA, GLA 200, GLB), Audi (Q3), Peugeot (2008), hingga Volkswagen (Tiguan).

Jika dilihat, kapasitas mesinnya memang di bawah 1.400 cc. Tapi, mobil-mobil tersebut rata-rata dibanderol di atas Rp 500 jutaan. Bahkan, Audi Q3 harganya tembus Rp 1 miliar.

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite:

Toyota

Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc

Suzuki

Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc

Honda

Brio 1.199 cc

Kia

Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc

Wuling

Formo S 1.206 cc

Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

2008 1.199 cc

Volkswagen

Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc

Tata

Ace EX2 702 cc

Renault

Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc

Audi

Q3 1.395 cc

Berikut jenis motor yang bakal dilarang mengisi Pertalite:

Honda

CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda

Yamaha

Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha

Kawasaki

Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki

BMW

Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.

Suzuki

Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki

Berikut ini ada daftar mobil dengan kubikasi mesin di atas 2.000 cc bakal dilarang menggunakan Pertalite dan Solar sesuai dengan kajian BPH Migas

Toyota

All New Voxy - 2.0 L

New Alphard - 2.5 L dan 3.5 L

New Vellfire - 2.5 L

New Venturer - 2.4 L

New Kijang Innova - 2.4 L

New Camry - 2.5 L

New Camry Hybrid - 2.5 L

Land Cruiser 300 - 3.3 L

New Fortuner - 2.4 L dan 2.8 L

Honda

Civic Type R - 2.0 L

New CR-V - 2.0 L

Mitsubishi

New Pajero Sport - 2.4 L

Outlander PHEV - 2.4 L

Hyundai

Santa Fe - 2.5 L

Palisade - 2.2 L

Staria - 2.2 L

Kia

Grand Carnival - 2.2 L.

(*/bangkapos.com/TribunSolo.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved