PPPK 2022

Jadwal Tes PPPK 2022, Formasi Tenaga Guru Daerah 319.716 Orang

Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.

Editor: fitriadi
gurupppk.kemdikbud.go.id
Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Dari kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022, kuota penerimaan guru untuk daerah sebanyak 319.716 orang.

Total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Seleksi PPPK 2022 diprioritaskan untuk pengadaan tenaga guru dan kesehatan.

Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.

Baca juga: Kabar Gembira Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Segera Dibayar Lunas 1 Tahun

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen.

Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan. Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.

Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Formasi Tenaga Teknis

Selain guru dan tenaga kesehatan, pemerintah juga akan merekrut tenaga teknis pada seleksi PPPK 2022.

Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.

Pada seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka pada minggu ketika September 2022 ini, pemerintah telah menetapkan kebutuhan tenaga teknis sebanyak 27.608.

Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima aspirasi tenaga non-ASN lainnya.

Aspirasi tersebut dinilai menjadi pencerahan atas gambaran mengenai permasalahan tenaga non-ASN yang tidak hanya pada lingkup tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Sudah saya catat berbagai masukan dan kami sudah dapatkan data apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu. Tentu akan kita carikan solusi terbaik,” kata Menteri Anas saat menerima audiensi non-ASN tenaga teknis di Jakarta, Rabu (14/9), dikutip dari laman resmi Menpan.go.id.

Menteri Anas menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun saat ini pemerintah harus mengambil skala prioritas dalam penataan non-ASN. Salah satu prioritas pemerintah berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

“Bapak/Ibu punya anak yang sekolah dan keluarga yang perlu layanan kesehatan segera. Ada banyak rumah sakit dan puskesmas terutama di luar Jawa yang tenaga kesehatan dasar dan dokter spesialisnya bahkan belum lengkap,” imbuhnya.

Diakui, beberapa waktu terakhir Menteri PANRB telah banyak menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun asosiasi pemerintah daerah terkait kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Untuk itu Menteri Anas tidak henti-hentinya mengajak pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi dalam pendataan tenaga non-ASN di seluruh pelosok negeri.

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut memahami bahwa afirmasi daerah yang kemungkinan tidak sama sehingga non-ASN tenaga teknis tidak terserap di awal, karena pemda tidak mengajukan usulan.

“Memang ini sangat terkait dengan usulan daerah dan kalau tidak diusulkan maka tidak bisa ditetapkan. Ini kemudian yang menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan yang lebih tertata untuk tenaga-non ASN,” pungkas Anas.

3 Jenis Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Jadi PNS dan PPPK

Tiga jenis tenaga honorer ini tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tiga jenis tenaga honorer tersebut yakni tenaga honorer kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," kata dia.

(Bangkapos.com/Fitriadi/Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved