Kabar Gembira Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi Segera Dibayar Lunas 1 Tahun
Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan insentif guru madrasah non-PNS dan non-sertifikasi selama 1 tahun.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di seluruh madrasah Indonesia.
Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan insentif selama 1 tahun.
Tercatat sebanyak 210 ribu guru madrasah bakal menerima insentif sebesar Rp 250.000 per bulan, yang akan dibayar sekaligus selama 1 tahun.
Kemenag RI terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.
Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Sabtu (17/9/2022), dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
Baca juga: Jadwal Tes PPPK 2022, Formasi Tenaga Guru Daerah 319.716 Orang
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” sambungnya.
Menurut Zain, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.
“Para penerima akan mendapat tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.
Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;