Bukan Untuk Pengangkatan PNS atau PPPK, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Mendata Seluruh Honorer
Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.
Pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Tujuan jangka panjang dari penataan sumber daya manusia (SDMA) ini ialah menyiapkan Indonesia untuk menjadi empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2050 mendatang.
Visi besar itu tidak hanya bergantung pada kekuatan industri dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparatur.
“Kami sangat berterima kasih kepada APPSI, APKASI, dan APEKSI yang terus bersama kami mengurai masalah ini,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Umum APEKSI memaparkan beberapa usulan atau saran.
Wali Kota Bogor itu mengusulkan agar ada moratorium dan kesepakatan tegas dari setiap pemda untuk tidak menambah tenaga non-ASN.
Usulan kedua adalah pembatasan kuota mutasi ASN.
"Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," jelas Bima.
Bima menegaskan rekonsiliasi harus berjalan cepat. Tim APEKSI akan memastikan data tenaga non-ASN valid berdasarkan jenis kepegawaiannya.
Sementara Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta akselerasi diskusi dan konsolidasi, terkait masalah-masalah yang timbul dari proses penyelesaian ini.
Ia menyarankan agar ada satu kebijakan yang merangkum semua permasalahan yang harus diselesaikan.
"Harus ada satu paket kebijakan. Roadmap penyelesaian tenaga non-ASN, harus jadi satu dengan kebijakan lain yang komprehensif," jelasnya.
Dari sisi lain, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mempertanyakan nasib tenaga non-ASN lain yang bertugas pada pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Tenaga non-ASN pada sektor itu juga harus diperhatikan dan diberikan afirmasi.
"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujarnya membuka diskusi.