Kabar Gembira, Honorer Bisa Batal Dihapus pada 2023, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Siapkan Solusi

Kabar Gembira, Honorer Bisa Batal Dihapus pada 2023, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Siapkan Solusi

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
Instagram/sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (07/09/2022), di Istana Negara, Jakarta. - Kabar Gembira, Honorer Bisa Batal Dihapus pada 2023, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Siapkan Solusi 

BANGKAPOS.COM - Ada kabar gembira buat para tenaga honorer yang saat ini mungkin sedang harap-harap cemas dengan rencana penghapusan honorer.

Pasalnya, ada kemungkinan honorer batal dihapus pada 2023 mendatang.

Hal ini diketahui dari rapat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bersama komisi 1 DPD RI beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat berencana membatalkan penghapusan honorer aatau non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 mendatang.

Wacana ini menindaklanjuti kendala dari pemerintah daerah yang diketahui resah terhadap rencara tersebut.

Seperti diketahui, wacana penghapusan honorer telah tertuang dalam PP No. 49 tahun 2018 dan yang terbaru lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Menpan-RB sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Diketahui, rencana penghapusan honorer oleh pemerintah dimaksudkan sebagai langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan lebih sejahtera.

Namun rupanya, hal ini memberatkan pemerintah daerah pasalnya mereka banyak memperkerjakan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut tengah menyiapkan solusi atas permasalahan Pemda tersebut.

Ia menuturkan pemerintah daerah boleh merekrut tenaga honorer baru hingga masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebagaimana dirangkum dari kanal YouTube INFO HARIAN GURU DAN ASN, Senin (19/9/2022).

Kanal YouTube ini diketahui mengutip informasi pernyataan Menpan RB Abdullah Aswar Anas dalam rapat bersama komisi I DPR RI 

Tapi, solusi ini belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. 

Solusi ini menjadi alternatif jangka pendek, dibandingkan membuat aturan yang ketat dimana masih dilanggar oleh Pemda.

Menurut Anas, jika kebijakan itu dipaksakan, maka akan tetap ada kepala daerah yang akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara "kucing-kucingan" sebagaimana didapat dari pengalamannya saat menjabat menjadi Bupati Banyuwangi dua periode, tahun 2010-2021. 

"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujarnya.

Baca juga: Guru Honorer Madrasah Bakal Dapat Intensif Rp3 Juta, Kemenag Babel Tunggu Juknis

Baca juga: Inilah Kriteria Honorer yang Masuk Pendataan, Tenaga Non ASN Bisa Daftar di Link Ini

Baca juga: Bukan Untuk Pengangkatan PNS atau PPPK, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Mendata Seluruh Honorer

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved