Bukan Untuk Pengangkatan PNS atau PPPK, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Mendata Seluruh Honorer

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (4/8/2022). Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi  pemerintahan pusat hingga daerah.

Targetnya akhir Oktober 2022 seluruh honorer sudah terdata.

Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK.

Penegasan ini telah disampaikan Kemenpan RB.

Berikut tujuan pemerintah melakukan pendataan honorer pada tahun 2022:

1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.

2.  Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.

Menpan RB Sebut Honorer Diselesaikan Bertahap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah mempercepat proses pendataan, validasi, dan merancang peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer.

Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan tenaha honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Baca juga: Tes PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Beda PPPK dan PNS

Baca juga: Jadwal Tes PPPK 2022, Formasi Tenaga Guru Daerah 319.716 Orang

Baca juga: Segini Kuota Tenaga Teknis Pada Seleksi PPPK 2022, Pendaftaran Dibuka September Ini

Permintaan itu diungkapkan langsung Anas saat bertemu dengan perwakilan seluruh kepala daerah di Indonesia pada Senin (12/9/2022).

Perwakilan kepala daerah itu terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Pertemuan itu membahas penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan honorer.

"Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," imbau Menteri Anas, dikutip Bangkapos.com dari laman resmi Menpan.go.id.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved