Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat Tidak dengan Hormat
Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri
BANGKAPOS.COM -- Permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."
"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: 11 Detik Video Gisel dan Wijin Viral di TikTok Jadi Sorotan, Terciduk Manja dan Nempel Mulu
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Jual Beli Bintang, Ada yang Setor Rp2,5 Miliar, Jabatan Tak Dapat
Baca juga: Segini Kuota Tenaga Teknis Pada Seleksi PPPK 2022, Pendaftaran Dibuka September Ini
Baca juga: Chevra Yolandi Unggah Potret Bareng Keluarga SBY, Suami Via Vallen: Sehat Terus Pak
Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding ini menjadi upaya hukum terakhir bagi bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lolos dari sanksi pemecatan sebagai polisi.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Ditanya Kapan Punya Momongan, Rina Nose Blak-blakan Mengaku Enggan Punya Anak
Baca juga: Pusat Perbelanjaan di Pangkalpinang Tiru Citayam Fashion Week, Modelnya SPG dan Ibu-ibu Senam
Sidang banding tidak dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Dedi.
Dedi menuturkan, sidang banding yang langsung tuntas pada hari ini, seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220825-Ferdy-Sambo-Tegang-dan-Menyesal-Saat-Sidang-Etik.jpg)