PPPK 2022
Tes PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Beda PPPK dan PNS
Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) rencananya akan membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 pada minggu ketiga September ini.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain PPPK, pegawai pemerintahan yang masuk kategori ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan.
Satu di antara perbedaan PNS dan PPPK adalah soal tunjangan pensiun.
PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang hingga batas maksimal 30 tahun.
Berikut ini beberapa perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari Kompas.com:
1. Pengangkatan
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
2. Batas usia melamar
Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK.
Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/627-orang-ikuti-seleksi-kompetensi-pppk.jpg)