Berita Pangkalpinang

Anggota DPRD Babel Respon Aksi Demo di Beltim Soal WPR, Beliadi: Warga Hanya Menagih Janji Pemda

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Penambang, pada Senin (19/9/2022) di Kantor Bupati Belitung Timur

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
IST/Dokumentasi Pribadi Beliadi
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Penambang, pada Senin (19/9/2022) di Kantor Bupati Belitung Timur, berkaitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Calon Petani dan Calon lokasi (CPCL) perkebunan plasma kelapa sawit, direspon oleh berbagai kalangan.

Termasuk Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi. Ia mengatakan tuntutan ini berawal dari kebingungan masyarakat penambang karena lokasi-lokasi tempat mereka menambang sudah habis, sehingga tertinggal hanya di hutan lindung, hutan lindung pantai dan hutan produksi.

"Yang tentunya lokasi-lokasi tersebut dilarang oleh undang-undang dan ada yang dibolehkan tapi jika memiliki izin, lalu daerah yang dilarang tersebut sekarang mulai ditertibkan," kata Beliadi kepada Bangkapos.com, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Lima Jenderal Tolak Banding, Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Tamat, Resmi Dipecat dari Polri

Baca juga: Terungkap Penodong Senjata di Tol Jagorawi Oknum TNI, Panglima TNI akan Telusuri Pelaku

Anggota DPRD Dapil Belitung ini, menambahkan, imbas dari kebingungan masyarakat penambang tersebut, membuat beberapa masyarakat pernah dapat arahan dari pemerintah daerah.

"Bupati Beltim akan membuat untuk wilayah pertambangan rakyat, lalu masyarakat menagih janji ini. Itu informasi yang saya terima mudah-mudahan tidak salah. Jadi memang Pemda Beltim ini tidak update informasi sebenarnya dalam istilah perizinan dunia tambang itu tidak boleh lagi dengan nama WPR. Kalau saya tidak salah tapi yang dibolehkan itu kelompok masyarakat membentuk badan hukum," kata Politikus Gerindra Ini.

Badan hukum tersebut, kata Beliadi berupa koperasi atau lainnya, lalu dapat mengajukan izin terkait aktivitas pertambangan.

"Itu boleh atau BUMD boleh juga mengajukan izin atas nama CV atau PT langsung. Nanti teknis pengerjaanya baru diberikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat. Seperti contohnya di daerah Kampit ada IUP atas nama PT MCM kalau tidak salah itu mereka kerjakan dengan cara bermitra dengan PT Timah," jelasnya.

Akibat, ketidak tahuan pemerintah daerah ini  kata Beliadi, terjadinya gejolak hingga adanya aksi demo yang menuntut terkait wilayah pertambangan rakyat.

"Akibat salah ngomong ini masyarakat menagih janji. Tetapi gimana janji mau dipenuhi kalau dasar hukum untuk melaksanakanya tidak ada. Makanya saya sarankan pemda Beltim mengakui kalau solusi yang dulu ditawarkan  akan mambuat WPR itu salah dan minta maaf," saran Beliadi.

Baca juga: KONI Bangka Selatan Anggarkan 10 Miliar untuk Persiapan Proprov 2023

Baca juga: Apa Kabar Julida Astari, YouTuber Cantik Asal Bangka yang Wajahnya Mirip Nisa Sabyan

Beliadi, yang merupakan calon Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung ini, mengharapkan adanya solusi baru untuk dapat disampaikan ke kelompok masyarakat penambang nantinya.

"Seperti membentuk untuk membuat koperasi lalu ajukan IUP dengan pemilik IUP yang sudah ada. Masalah ini sudah pernah saya sosialisasikan di daerah Kampit dengan penambang disana," katanya.

Lebih jauh, Beliadi juga mengharapkan akibat persoalan tambang di darat ini berimbas ke wilayah lain seperti lokasi perairan laut di Belitung Timur.

"Saya mohon juga jangan gara-gara di darat sedang heboh karena lokasi tambang yang sulit lalu Pemda Beltim panik. Salah langkah lagi. Karena panik lalu menawarkan tambang di laut itu. Ini jangan karena perda RZWP3K pulau Belitung zero tambang di laut. Itulah sebab akibat dan solusi yang bisa saya tawarkan," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved