Bangka Pos Hari Ini

Lima Jenderal Tolak Banding, Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Tamat, Resmi Dipecat dari Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM --  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan tetap memecat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Keputusan final pemecatan Sambo itu dihasilkan lewat sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon
banding Ferdy Sambo. Satu, menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum sekaligus Ketua
Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022)

“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/ 2022 tanggal 26 Agustus 2022
atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” jelas Agung.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

Agung kemudian membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo.
Kata Agung, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Atas dasar itu Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo.

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Agung.

Sidang banding yang digelar pada Senin (19/9/2022) kemarin dipimpin olehAgung selaku ketua Timsus
Polri. Mantan Kapolda Jawa Barat itu didampingi empat orang jenderal bintang 2 dalam membahas
memori Sambo.

Empat jenderal bintang 2 yang mendampingi Agung itu adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Komisi.

Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen SetyoBudi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Dari lima jenderal yang menjadi hakim banding itu, semuanya menolak permohonan banding Sambo.

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

Dengan putusan ini, maka Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Polri.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved