Ferdy Sambo Masih Melawan, Akan Tempuh Langkah Hukum Atas Putusan Dipecat dari Polri
Tidak hanya berencana menempuh langkah hukum, Ferdy Sambo juga diyakini akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Upaya bandingnya ditolak, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri masih akan berupaya menempuh langkah hukum.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga diyakini akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.
Seperti diketahui, upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya, ditolak majelis etik Polri.
Ferdy Sambo pun akan menerima kiriman berkas pemecatan atas dirinya sebagai anggota Polri.
Meski sudah diputuskan dipecat secara tidak hormat, namun Ferdy Sambo masih ingin berusaha menempuh langkah hukum.
Rencana ini diungkap kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Terkait putusan banding tersebut, setelah pustusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: 11 Detik Video Gisel dan Wijin Viral di TikTok Jadi Sorotan, Terciduk Manja dan Nempel Mulu
Baca juga: Inilah Motor Listrik Uwinfly T3, Harga Rp9 Juta Tembus Jarak 60 Km, Tak Perlu Takut Pertalite Naik
Baca juga: Kiamat Mobil Pakai BBM Tak Lama Lagi, Ini Bukti hingga Aturan Terbarunya
Arman mengungkapkan setelah hasil putusan banding diterima maka pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.
Seperti diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar pada Selasa (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
Sementara pengumuman ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Dedi juga mengatakan keputusan ini berdasarkan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu menjadi tersangka pembunuhan berencana.
Menurutnya, tindakan Ferdy Sambo dalam kasus ini semakin menguatkan tim KKEP untuk menolak memori banding yang dilayangkan.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Proses selanjutnya yang akan ditempuh adalah pelimpahan hasil putusan sidang banding ke Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Wahyu Widada untuk diselesaikan terkait tahapan administratif.
Nanti keputusannya setelah disahkan baru diserahkan ke yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Dedi menegaskan permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik sebelumnya yang dihadapinya pada 25 Agustus 2022 lalu.
Ferdy Sambo Diyakini Masih Melawan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo perlawanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut belum akan habis.
"Sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," kata Sugeng Teguh dilansir dari Kompas TV.
Sugeng menyebut salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.
“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (19/9/2022).
Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.
Sugeng ungkap pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyalemen akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.
“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.
Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.
“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.
Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Update Hasil Sidang Etik
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Sejumlah personil Polri mulai dari Brigjen hingga Brigadir pun terseret kasus Ferdy Sambo.
Hasil sidang etik Polri sudah memutuskan beberapa di antaranya dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari intitusi Polri.
Sidang etik terhadap personel Polri yang diduga terlibat masih terus berlangsung secara bertahap.
Sidang etik terbaru dilakukan terhadap mantan eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Berdasarkan sidang tersebut diputuskan Briptu Sigid Mukti Hanggono diberi sanksi demosi selama satu tahun terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Dikutip dari Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Briptu Sigid terbukti melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela.
Terkait keputusan ini, Nurul mengungkapkan Briptu Sigid tidak mengajukan banding.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, ujarnya, Briptu Sigid juga harus meminta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Adapun terkait kasus ini, Briptu Sigit diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang etik terhadap Briptu Sigid berjalan selama tujuh tahun dan dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji.
Selain itu adapula Kombes Pol Satius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi sebagai anggota KKEP.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/KompasTV/Tito Dirhantoro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220831-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-istrinya-Putri-Candrawathi-usai-rekonstruksi.jpg)