Inilah Kriteria dan Syarat Honorer atau Tenaga Non ASN yang Masuk Pendataan, Buruan Cek

Inilah Kriteria dan Syarat Honorer atau Tenaga Non ASN yang Masuk Pendataan, Buruan Cek

Editor: Evan Saputra
Tribunnews
ilustrasi honorer diberhentikan 2023 dan PNS diganti arfificial intelligence 

3. Login dan pengisian biodata

Tenaga honorer dan tenaga non ASN dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password.

Unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri tenaga non ASN, kemudian masukkan kode captcha sesuai yang tertera dan klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Tenaga non ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, lalu mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume.

5. Resume pendataan non ASN

Periksa kembali data-data yang telah diisikan, dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin dengan isian resume, tenaga non ASN bisa mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”, dan pengisian data telah selesai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
honorer
ASN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved