Berita Pangkalpinang

Makin Mudah Lewat Genggaman, Pindah Faskes BPJS Kesehatan Kini Cukup Pakai Mobile JKN

Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi Mobile JKN 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bagi Anda yang ingin mengubah atau pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan, kini bisa dilakukan secara online.

Sekarang lewat genggaman smartphone, Anda bisa mendapatkan berbagai pelayanan BPJS Kesehatan menggunakan Mobile JKN yang diunduh melalui Playstore, sehingga semakin mudah dan praktis.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.

Tentu, terdapat fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta, yang dapat disesuaikan dengan pilihan.

Faskes mitra BPJS Kesehatan terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dr Rudy Widjajadi MH Kes, menyampaikan, perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

"Apabila peserta JKN ingin melakukan perubahan FKTP sebelum terdaftar tiga bulan di FKTP sebelumnya dikarenakan pindah domisili atau pindah tugas, maka bisa melakukan perubahan faskes secara online melalui Pandawa, dengan melampirkan surat keterangan domisili atau surat tugas," jelas Rudy kepada Bangkapos.com, Selasa (20/9/2022).

Adapun cara perubahan Faskes melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu "Masuk/Daftar" yang terdapat di bagian kiri atas layar
  3. Klik "Masuk"
  4. Lalu, masukkan data yang diminta dengan benar dan klik tombol "Verifikasi Data" dan
    "Registrasi"
  5. Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui SMS. Jika proses aktivasi akun berhasil, Anda tinggal login untuk mengakses fitur-fitur yang terdapat di Mobile JKN.
  6. Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"
  7. Pilih nama peserta yang akan pindah Faskes BPJS
  8. Klik pada menu Fasilitas Kesehatan tingkat I, pilih data Faskes pengganti yang diinginkan
  9. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah.

"Aplikasi Mobile JKN menghadirkan banyak kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya berupa antrean online. Bagi peserta JKN yang dirujuk oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dapat melakukan pengambilan nomor antrean online dari rumah, sehingga mempermudah peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan," jelasnya.

Selain antrean online, kata Rudy, kemudahan digitalisasi layanan lainnya, yaitu peserta JKN dapat mengakses ketersediaan tempat tidur secara realtime dan mengakses jadwal tindakan operasi dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN.

"Mobile JKN dihadirkan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Sehingga lewat genggaman, pelayanan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan tujuan untuk mempermudah layanan yang kami berikan agar semakin optimal," imbuhnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved