Tenaga Honorer Merapat! Ini Cara Daftar Pendataan Non-ASN yang Ditutup Akhir Oktober Tahun Ini
Pendataan ini dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ yang ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2).
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Pendataan ini dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ yang ditujukan bagi tenaga honorer kategori II (THK-2).
Tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Berikut syarat pendaftaran pendataan non-ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.tv:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sebelum melakukan pendaftaran akun, admin atau operator instansi terlebih dahulu mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi syarat.
Kemudian, tenaga honorer dapat menyiapka dokumen persyaratan seperti:
Ijazah terakhir
SK Pengangkatan atau SK Jabatan