Bangka Pos Hari Ini
Selamatkan Honorer dari PHK Massal, Kepala Daerah dan DPRD Diminta Kompak Tolak Penghapusan Honorer
Penolakan terhadap rencana pemerintah pusat menghapus pegawai honorer di pemerintah daerah (Pemda) semakin menguat.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penolakan terhadap rencana pemerintah pusat menghapus pegawai honorer di pemerintah daerah (Pemda) semakin menguat. Tidak terkecuali di Provinsi Bangka Belitung.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, bahkan mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se Bangka Belitung, untuk kompak meminta pemerintah pusat mengkaji kembali terkait penghapusan tenaga honorer.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.
Penghapusan tenaga honorer ini bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Dengan kata lain, yang nantinya bekerja di pemerintahan daerah hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika benar terealisasi, penghapusan honorer akan menimbulkan masalah sosial, seperti meningkatnya angka pengangguran massal di Indonesia, terkhusus di Bangka Belitung,” kata Didit kepada Bangka Pos, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Cuaca Hari Ini 7 Daerah di Bangka Belitung Diprediksi Hujan Ringan Hingga Lebat
Baca juga: Dugaan Korupsi Bantuan Dana Parpol, Baru Satu Partai Politik Diusut Jaksa, Begini Kata Kasi Pidsus
Menurut Didit, walaupun ada program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia meyakini tidak dapat menampung semua pegawai honorer yang kena pemutusan hubungan kerja.
Didit menegaskan, pembatalan program pemberhentian honorer di seluruh Indonesia perlu adanya kekompakan baik kepala daerah dan pimpinan legislatif di Bangka Belitung.
“Saya mengajak, mari kita bersama memberi gambaran kepada pusat, bahwa hal ini belum tepat untuk dilakukan dengan situasi kondisi ekonomi yang belum mendukung. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, perlu seluruh kepala daerah dan pimpinan-pimpinan legislatif untuk menyampaikan kajian ini ke Kemenpan-RB maupun pemerintah pusat,” tegasnya.
Didit tidak menampik, kalau pembiayaan tenaga honorer memang membebani APBD. Tetapi selagi pemerintah daerah dan keuangan daerah bisa, mengapa tidak.
Untuk itu, melalui Fraksi PDI Perjuangan pihaknya bakal terus berupaya menyampaikan penolakan disertai dengan hasil kajian atas dampak-dampak ekonomi jika kebijakan ini tetap dilakukan.
“Kita semua berharap ini dikaji ulang. Jadi ayo kita bersama baik eksekutif dan legislatif di Babel menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat,” tandasnya.
Rakernas PDIP
Didit mengaku dirinya telah menyampaikan terkait jangan dihapusnya tenaga honorer yang disampaikan di depan seluruh Ketua DPD se-Indonesia dalam rapat Komisi 1 bidang program dan pemenangan pemilu Rakernas
II PDI Perjuangan, Rabu (22/6/2022) lalu.
Usulan perwakilan dari Bangka Belitung itu, kata Didit disambut dukungan seluruh Ketua DPD PDI Perjuangan lainya yang sepakat menolak penghapusan honorer, mengingat akan ada ada gejolak ekonomi jika memang benar direalisasikan.
“Alhamdulillah, usulan kami agar hononer tidak dihapus dikabulkan dan disetujui oleh seluruh Ketua DPD PDI Perjuangan seIndonesia,” imbuh Didit.
Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung ini, berharap melalui Rakernas ini, DPP bisa mengakomodir usulan penolakan penghapusan honorer ini melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.
Kemudian, menyampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) agar kebijakan tersebut dibatalkan.
“Dalam rapat Komisi 1, saya sampaikan kenapa mesti dibatalkan penghapusan honorer, karena kondisi ekonomi kita belum begitu baik pasca pandemi Covid-19. Namun jika tetap dilakukan, justru akan membuat angka pengangguran melonjak, di sisi lain jumlah lowongan kerja tak sebanding dengan jumlah honorer yang putus kerja nantinya,” ungkap Didit.
Selain itu, menurutnya penghapusan honorer akan berdampak terhadap tingkat daya beli masyarakat.
“Kalau penghapusan honorer kami tidak setuju, namun jika hanya pengurangan, itu sah-sah saja tergantung kebijakan masingmasing daerah menyesuaikan kekuatan anggaran masing-masing,” tegas Didit.
Menurutnya, tenaga honorer ini datanya sangat banyak seluruh Indonesia, jika dihapus, bayangkan begitu banyak pengangguran, di satu sisi saat ini, belum maksimalnya lapangan kerja yang ada.
“Dengan aspirasi masyarakat yang kita bawa, alhamdulillah seluruh DPD se-Indonesia serta kepala daerah dari PDI Perjuangan antusias dan setuju jika penghapusan honorer dibatalkan. Kebetulan dalam rapat Komisi 1 ini dipimpin oleh Arif Wibowo Anggota Komisi II DPR RI sekaligus penasihat tenaga honorer seluruh Indonesia dan anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning yang akan memperjuangkannya melalui fraksi,” ungkap Didit
Lebih jauh, Didit menerangkan terkait rencana penghapusan honorer bakal menimbulkan masalah sosial, seperti meningkatnya angka pengangguran di Bangka Belitung maupun Indonesia.
“Nah, coba kita bayangkan untuk satu Kabupaten Bangka aja ada 4.000-an pegawai honorer, bisa kita asumsikan pegawai honorer se Babel ini sebanyak 30.000-an orang. Jika itu yang diberhentikan maka ini akan menganggu tingkat daya beli masyarakat,” kata Didit.
Dia menjelaskan, pihaknya telah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dengan cara konsultasi kepada DPP
PDI-P serta Kemenpan-RB dan pada Rakernas.
“Kami mengajak semua partai politik yang mempunyai kursi di parlemen maupun kementerian, yok sama-sama lah kita bersama untuk menyampaikan kepada DPP masing-masing agar kebijakan ini dapat dievaluasi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” imbaunya.
Jangan Ada PHK
Sebelumnya Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi mengharapkan pemerintah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan tenaga honorer di Pemprov Bangka Belitung.
“Tahun 2023 nanti kan hanya ada status pegawai namanya ASN, PPPK, tidak ada honorer tetapi outsourcing. Kita meminta tidak ada pemutusan hubungan kerja, apabila honorer tidak dapat PPPK di-outsourcingkan, jangan sampai ada pemutusan kerja,” kata Herman kepada Bangka Pos, Selasa (13/9/2022) lalu.
Herman menegaskan hal itu agar honorer yang bekerja sehari-hari di Pemprov Bangka Belitung masih dapat tetap bekerja dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Apabila tidak bisa menjadi ASN atau PPPK paling tidak di-outsourcing. Intinya tidak ada pemutusan kerja para honorer yang telah bekerja setiap hari,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku pihaknya belum mengetahui tindak lanjut berkaitan dengan seleksi
P3K di lingkungan Pemprov Bangka Belitung.
“Sampai hari ini saya tidak mendapatkan suratnya, apakah kami ikut di dalam. Artinya tidak ikut disertakan, kami hanya mengawasi dan itu sudah tugas melekat kami. Tentunya kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan itu,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung Adet Mastur.
Ia mengatakan, apabila hubungan kerja honorer diputus, akan membuat masalah baru.
Masalah meningkatkan angka pengangguran di Bangka Belitung akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.
“Bukan hanya 4.000 orang, karena belum anak istrinya. Ini menjadi tangungjawab kita. Karena pengangguran meningkat. Jadi DPRD berupaya semaksimal mungkin mempertahankan honorer di Pemprov Babel ini, bakal kita cari solusinya mengenai anggaran,” jelas Adet.
Ia menegaskan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak dapat sepenuhnya disetujui pemerintah
daerah, karena tenaga honorer masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pemda.
“Walaupun ini kebijakan pusat, tetapi daerah juga punya kebijakan. Kebijakan pusat ingin menjadikan tenaga honor ini PPPK, bukan menghilangkan. Tetapi yang belum memenuhi atau tidak lulus PPPK tetap kita pertahankan,” tegas Adet.
Lebih jauh, Adet berpendapat terdapat beberapa sektor pekerjaan yang masih membutuhkan tenaga honorer, seperti posisi guru, bendahara, dan tenaga teknis lainnya.
“Kita lihat beban kerja di OPD Babel masih kurang. Seperti guru, bendahara, tenaga teknis kurang, yang jelas mana tidak lulus PPPK nanti tetap kita pertahankan,” ujarnya.
Dia menegaskan, menolak rencana penghapusan tenaga honorer bukan tanpa alasan. Tetapi menilai
masih dibutuhkan tenaga honor untuk membantu kinerja pemda.
“Tenaga honorer masih dibutuhkan untuk di Babel. Kita juga telah sampaikan ke pemerintah pusat melalui Komisi I DPRD Babel, sudah beberapa kali. Lewat media ini juga mungkin kami sampaikan lagi,” kata Adet. (riu)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut,
tengah menyiapkan solusi atas keberatan pemerintah daerah terhadap rencanapenghapusan tenaga honorer
pada tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Percepat Pendataan Tenaga Non-ASN, Sudah Capai 70 Persen
Baca juga: Gebyar Pesta Rakyat 4 Tahun Bangka Setara Digelar Sepekan, Ada Jalan Sehat hingga Festival Kuliner
Ia memaparkan solusinya adalah pemerintah daerah boleh merekrut tenaga honorer baru hingga masa jabatan kepala daerahnya berakhir.
“Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupatibupati itu,” kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD
RI, dikutip dari kanal YouTube Info Harian Guru dan ASN, Senin (19/9/2022).
Kanal YouTube ini diketahui mengutip informasi pernyataan Menpan-RB Abdullah Aswar Anas dalam rapat bersama komisi I DPR RI.
Tapi, solusi ini belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Solusi ini menjadi alternatif jangka pendek, dibandingkan membuat aturan yang ketat di mana masih dilanggar oleh pemda.
Menurut Anas, jika kebijakan itu dipaksakan, maka akan tetap ada kepala daerah yang akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara “kucing-kucingan” sebagaimana didapat dari pengalamannya saat menjabat menjadi Bupati
Banyuwangi dua periode, tahun 2010-2021.
“Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Anas akan mencari solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini.
Menurutnya, jalan tengah dinilai akan lebih efektif.
Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan tenaha honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.
Pendataan tersebut bertujuan untuk sebagai berikut sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
1. Memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
2. Mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Anas menegaskan persoalan tenaga honorer adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.
Ia sebelumnya sudah menampung banyak masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Sementara bagi tenaga honorer diketahui harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka dalam pendataan.
Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. (kcm)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220921_Bangka-Pos-Hari-Ini-Halaman-01.jpg)