Selasa, 12 Mei 2026

Berita Kriminal

Usai Jual Barang Hasil Curian, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku mengakui, bahwa barang hasil curian disimpan kepada pelaku Nanda.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra |
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana saat pers rilis terkait penangkapan pelaku Nanda, Rabu (21/9/2022). 

Sedangkan untuk pelaku Nanda akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ke empat pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved