Berita Kriminal
Usai Jual Barang Hasil Curian, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para pelaku mengakui, bahwa barang hasil curian disimpan kepada pelaku Nanda.
Tayang:
Penulis: Adi Saputra |
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana saat pers rilis terkait penangkapan pelaku Nanda, Rabu (21/9/2022).
Sedangkan untuk pelaku Nanda akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ke empat pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220921-Penangkapan-pelaku-Nanda.jpg)