Bangka Pos Hari Ini
Gas Melon Tak Sesuai Takaran Beredar, Disperindag Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon yang beratnya tidak sesuai dengan takaran, diduga kuat beredar di pasaran di Bangka Belitung (Babel)
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon yang beratnya tidak sesuai dengan takaran, diduga kuat beredar di pasaran di Bangka Belitung (Babel).
Dugaan ini berdasarkan temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di agen dan pangkalan gas di Kota Pangkalpinang, Kamis (22/9/2022) siang.
Dalam sidak tersebut Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam didampingi Kasubdit 1 Indag Polda Kepulauan Babel AKBP Arif Kurniatan mendatangi agen Elpiji PT Usaha Mulia Karya Mandiri (UMKM).
Dari Sidak ini ditemukan sebanyak 5 tabung gas gas melon yang beratnya tidak sesuai takaran setelah ditimbang.
Semestinya tabung gas kosong beratnya 5 kg dan isi 3 kg, maka bila ditotal beratnya 8 kg.
Namun setelah ditimbang didapati beratnya hanya 7,5 kg dan 7,7 kg.
“Untuk sampling kita mengambil 9 tabung elpiji dari truk yang datang, ada 5 tabung yang dalam pantauan kami itu di luar toleransi
pengisiannya. Ini masih kita dalami, dari SPBE mana mereka mengambilnya. Kami juga akan memeriksa, apakah SPBE itu pengisiannya bermasalah,” ujar Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam kepada Bangka Pos, Kamis (22/9/2022).
“Itu sampling dari 9 biji sudah 5 biji yang bermasalah, kalau dari 500-an biji, itu rugi berapa subsidi pemerintah, baru dari situ,
belum dari penyaluran (mesti tepat sasaran-red). Intinya kami tidak ingin masyarakat dirugikan,” kata Fadjri.
Mengenai tindak lanjut atas temuan ini, pihaknya masih melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan.
“Nanti ini masih tahap pembinaan, masih persuasif, kita ingatkan juga. Karena SOP nya harus teguran pertama, kedua dan baru pihak bermasalah itu kita tindaklanjut, lagi-lagi ini di Pertamina, kita adakan rakor kemarin untuk mengetahui itu, tata kelola distribusi bagaimana,” imbuhnya.
Dia menambahkan untuk penyaluran agar tepat sasaran yakni gas elpiji 3 kg untuk orang yang tak mampu, maka Disperindag akan melakukan penelusuran di pangkalan gas.
“Agen tidak tahu, yang mengantar itu sopir ke pangkalan, (masalah penyaluran-red) apakah di sopir atau di pangkalan yang mengantar di toko-toko,” ungkapnya.
Dari SPBE
Sementara itu, Manager Agen PT Usaha Mulia Karya Mandiri (UMKM), Eva akan menyampaikan hasil sidak adanya gas elpiji 3 kg tak sesuai takaran ini kepada pihak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Kita hanya menerima saja, biasanya dari pengisian itu langsung kita masukin ke pikap, kalau kita timbang lagi tidak mungkin, 560 tabung ditimbang satu-satu, akan menghambat pengantaran, jadi kita percaya dari SPBE itu 8 kg,” imbuhnya.
Menurutnya jika ada keluhan dari pangkalan gas bahwa takaran tidak sesuai, pihaknya akan mengembalikan ke SPBE.
“Pangkalan nanti nitip ke sopir, kita kasih tahu ke SPBE untuk ditukar lagi,” katanya.
Dia membeberkan satu hari menyalurkan 3.360 tabung gas elpiji 3 kg dibagi kepada 54 pangkalan gas.
“Kalau kita dalam pengiriman tidak ada kendala, ke pangkalan itu normal, tapi kalau di masyarakat ada kelangkaan itu, bingung juga kita,” bebernya.
Soroti Penyaluran
Terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mendorong agar kegiatan pemeriksaan dilakukan secara rutin.
“Kami juga mendorong agar fungsi pengawasan Disperindag Bangka Belitung untuk memberikan pembinaan terhadap pangkalan atau agen gas yang diduga melakukan penyimpangan,” ujar Yozar, Kamis (22/9/2022).
Tak hanya itu, dia mengatakan agar Disperindag harus transparan dalam menyampaikan hasil temuan kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali tandatanda gas elpiji tidak sesuai takaran.
“Disamping Disperindag agar juga perlu mendalami potensi penyimpangan lainnya dalam rantai distribusi gas elpiji 3kg mulai dari SPBE, Pangkalan dan Agen Gas,” kata Yozar.
Dia membeberkan terkait pengaduan diterima oleh Ombudsman Babel terkait gas elpiji 3 kg, meliputi masalah ketidaktersediaan gas elpiji di agen maupun pangkalan gas pada waktu tertentu
“Ada juga masyarakat mengadukan dugaan penyimpangan gas elpiji 3 kg tidak tepat sasaran, dan gas elpiji cepat habis di agen maupun pangkalan gas. Kami mendorong realisasi dan implementasi kartu kendali gas elpiji 3 kg yang sudah di-launching oleh Pemerintah Provinsi Babel tahub 2021 sehingga penyaluran gas elpiji tepat sasaran kepada masyarakat kelas bawah dan UMKM,” harap Yozar.
Konsumen Harus Dilindungi
Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung Darwance mengungkapkan pentingnya pelaku usaha mesti beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa, serta menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
Sebab dikatakannya, secara normatif hal tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Perlindungan konsumen pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,” ucapnya kepada Bangka Pos, Kamis (22/9/2022) siang.
Pernyataan Darwance ini menanggapi tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas melon yang beratnya tidak sesuai dengan takaran, diduga kuat beredar di pasaran di Bangka Belitung (Babel).
Lanjut Darwance aturan tersebut juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
“Termasuk meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Oleh karena itu, akademisi itu menegaskan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label.
“Pelaku usaha juga dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,” tegasnya.
Darwance menambahkan, meskipun judulnya perlindungan konsumen, namun secara substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bukan hanya melindungi kepentingan konsumen saja, tetapi juga pelaku usaha.
Hal ini bisa dapat dilihat melalui bagian yang mengatur tentang hak dan kewajiban.
“Ada hak dan kewajiban konsumen, ada juga hak dan kewajiban pelaku usaha. Di antara hak konsumen adalah mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,” tandasnya.
Selain itu, kata dia konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Tak hanya itu, konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
“Jika betul memang isi gas itu tidak sesuai dengan yang seharusnya, yakni 3 kilogram, jelas sekali baik secara ekonomis maupun secara yuridis, konsumen dirugikan. Mereka sudah membayar sesuai dengan isi yang seharusnya, tetapi faktanya tidak seperti itu. Ini ekonomisnya. Sementara secara yuridis, hak mereka untuk menikmati apa yang sudah dibeli, tidak terpenuhi karena isinya kurang,” jelasnya.
Oleh karena itu, apabila terbukti ini perbuatan yang disengaja dan ada kecurangan, maka dapat dipidana.
Pidana itu lanjut dia sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Bahkan dikatakannya, sanksi pidana ini dapat ditambah dengan hukuman tambahan, di antaranya berupa pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau bisa juga berupa pencabutan izin usaha.
Dengan demikian kata Darwance, dalam kasus ini, jelas konsumen sangat dirugikan, maka harus ada tindakan konkrit dan nyata, harus ada sanksi yang diberikan kepada siapa pun yang telibat agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.
“Apalagi, gas saat ini sudah menjadi kebutuhan primer dalam rumah tangga, termasuk juga di dunia usaha. Masyarakat harus sejahtera, dan ini menjadi kewajiban pemerintah, salah satunya dengan cara menindak pelaku perbuatan yang membuat masyarakat rugi,” tutupnya. (s2/v2)