Berita Bangka Tengah

Polisi Lepaskan 10 Tembakan Peringatan, Residivis Narkoba Ini Tak Mau Berhenti, Begini Nasibnya

Polisi Lepaskan 10 Tembakan Peringatan, Residivis Narkoba Ini Tak Mau Berhenti, Begini Nasibnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa
Polisi Lepaskan 10 Tembakan Peringatan, Residivis Narkoba Ini Tak Mau Berhenti, Begini Nasibnya. Ilustrasi senjata api. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polisi Lepaskan 10 Tembakan Peringatan, Residivis Narkoba Ini Tak Mau Berhenti, Begini Nasibnya

Warga di Gang Sekip, Jalan Raya Kelurahan Berok, Koba, Bangka Tengah dibuat heboh saat mendengar lutupan senjata api, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20:15 WIB.

Ternyata di daerah tersebut sedang terjadi penangkapan seorang residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Suara letupan senjata api yang tengar berulang kali tersebut ternyata berasal dari tembakan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bateng yang sedang melakukan upaya penangkapan terhadap Faslah Duta Yanto alias Codet (40).

Polisi melepaskan beberapa kali tembakan peringatan namun pelaku tak takut dan terus berlari.

Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan bahwa pelaku adalah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan residivis kasus serupa.

"Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara pada kasus yang sama, berarti ini yang ketiga kalinya" kata Windaris kepada Bangkapos.com, Kamis (22/9/2022).

Dia berujar, pelaku adalah warga Kelurahan Koba yang kerap menjual barang haram tersebut kepada para pekerja penambang TI.

Windaris menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku dilakukan malam oleh anggota Satres Narkoba Polres Bateng.

Katanya, kala itu pelaku sedang berada di sebuah bengkel di Gang Sekip, Jalan Raya Berok, Kelurahan Berok.

"Saat kami grebek, Codet ini sempat melarikan diri lewat atap-atap rumah warga," jelasnya.

Alhasil, anggota kepolisian pun langsung melakukan tindakan sigap dengan memberikan tembakan peringatan ke udara agar pelaku berhenti.

"Semua anggota kita sudah ngasih tembakan peringatan, ada sekitar 10 kali kayaknya dan pelaku ini masih tidak mau berhenti juga," sambungnya.

Lanjut Windaris, pelaku pun berhasil ditangkap usai terjun dari atap dan kakinya tertusuk paku hingga kemudian kesulitan untuk berlari.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan lokasi penggrebekan tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Kami menemukan 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan total berat 7,93 gram," ujar Windaris.

Selain itu, ditemukan juga empat bal plastik strip bening kosong, satu sekop yang untuk menghisap sabu yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah dompet/tas kecil berwarna pink coklat serta uang tunai senilai Rp400 ribu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved