Jumat, 1 Mei 2026

PPPK 2022

Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka, Berikut Jadwal, Formasi dan Persyaratan yang Dibutuhkan Pelamar

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar memperhatikan persyaratan yang harus disiapkan untuk melamar seleksi PPPK 2022.

Tayang:
Editor: fitriadi
Istimewa
Pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK 2022. Formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1.086.128 orang. Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar memperhatikan persyaratan yang harus disiapkan untuk melamar seleksi PPPK 2022. 

BANGKAPOS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dibuka pada akhir September 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran PPPK 2022 akan dibuka mulai minggu ketiga hingga minggu keempat September 2022.

Sebelum mendaftar, ada baiknya calon pelamar memperhatikan beberapa hal penting ini termasuk persyaratan yang harus disiapkan untuk melamar seleksi PPPK 2022. Apa saja persyaratan yang mesti disiapkan?

Merujuk seleksi PPPK sebelumnya, berikut persyaratan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi PPPK 2022:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Selain persyaratan berkas, ada berikut persyaratan lain yang harus dipenuhi calon peserta seleksi PPPK 2022:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.

2. Berusia 18-35 tahun. (batas usia untuk seleksi PPPK 2022 belum ditetapkan)

3. Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved