Ferdy Sambo Akan Mengambil Langkah Hukum Setelah Dipecat dari Polri, Begini Kata Pengacara

Ferdy Sambo Akan Mengambil Langkah Hukum Setelah Dipecat dari Polri, Begini Kata Pengacara

Editor: Evan Saputra
DOK DIVISI HUMAS POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. 

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang etik banding tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara pada Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri."

(*/Kompas TV)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved