Ekspor Timah Bakal Dihentikan, Ternyata Segini Pendapatan Negara dan Daerah dari Timah
Kementerian Keuangan mencatat, sejak tahun 2019, timah memberi menyumbang ke negara sebesar Rp2,7 Triliun yang didapatkan dari setoran PNBP
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Pemerintah menegaskan akan menghentikan ekspor timah pada tahun ini. Ekspor timah dalam bentuk batangan akan dihentikan, hilirsasi produk akan dilakukan.
Indonesia merupakan pemilik cadangan timah kedua terbesar di dunia. Ada 17 persen timah dunia di Indonesia.
Sebagai pemilik cadangan nomor dua, produksi timah Indonesia terbanyak kedua di dunia setelah Cina.
Kementerian Keuangan mencatat, sejak tahun 2019, timah memberi menyumbang ke negara sebesar Rp2,7 Triliun yang didapatkan dari setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Provinsi Bangka Belitung merupakan penyumbang PNBP terbesar selama 4 tahun terakhir yaitu sebesar Rp 2,6 trilyun dengan volume 232 ribu ton atau 94,94 persen dari total penjualan timah secara nasional.
Baca juga: Tak Hanya Ngaku Tak Disentuh, Ririn Dwi Ariyanti Ungkap Tabiat Aldi Bragi Dikuliti
PNBP adalah pembayaran PNBP royalti dalam rupiah, volume dalam ton. Perusahaan penghasil Timah terbesar adalah PT Timah (Pesero) Tbk dengan volume dan pembayaran royalti sebesar 70,10 persen.
Pada tahun 2021 hingga sekarang banyak perusahaan yang mengalami peningkatan penjualan timah yang sangat signifikan, seperti Mitra Sukses Globalindo, Bangka Belitung Timah Sejahtera, Bangka Serumpun dan Synergy Maju Bersama.
Penerimaan DBH terbesar dalam 5 tahun terakhir diperoleh oleh pemda Provinsi Babel sebesar 522,57 miliar atau sebesar 22,69% selanjutnya Kabupaten Bangka sebesar 367,13 miliar atau 15,94%. Penerimaan DBH terbesar didapatkan pada tahun 2019 dengan total DBH sebesar 796,95 miliar.
Baca juga: Nikita Mirzani vs Najwa Shihab Kian Panas, Nyai Tantang Ketemu, Balasan Menohok Nana Banjir Dukungan
Ekspor Dihentikan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merilis kebijakan larangan ekspor timah dalam waktu dekat. Diperkirakan, kebijakan hilirisasi ini bisa diimplementasikan pada tahun depan.
Sejauh ini, kegiatan ekspor timah yang dilakukan oleh Indonesia merupakan logam timah dengan jenis kandungan timah Ingot Sn 99,99 atau 99,99 persen.
Dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (24/9/2022), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, pemerintah akan berhati-hati sebelum menerapkan larangan ekspor timah.
Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Timah, Kunjungan ke Bangka Barat dalam Rangka Apa?
Apalagi, ketergantungan masyarakat terhadap industri hulu timah terhitung tinggi, khususnya di Provinsi Bangka Belitung sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia.
”Baik dari segi penerimaan daerah, lapangan kerja, maupun struktur sosial-ekonomi masyarakat sangat bergantung pada timah. Jangan sampai terjadi guncangan karena kita tidak siap,” katanya.
Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian larangan ekspor timah dengan menampung masukan dari dunia usaha serta berkoordinasi dengan kementerian lain dalam rangka mengembangkan ekosistem hilirisasi timah di dalam negeri.