Honorer Menuntut Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Menpan RB: Maunya Langsung Diangkat ASN, Jadi kan Enak

Honorer Menuntut Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Reaksi Menpan RB : Maunya Langsung Diangkat ASN, Jadi kan Enak

Editor: Evan Saputra
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS 

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu:

1. Petugas kebersihan

2. Pengemudi

3. Satuan pengamanan

4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Tujuan Pendataan Honorer

Pemerintah pusat memberikan deadline pendataan honorer pada 31 Oktober 2022.

Saat ini, belum semua Tenaga non-ASN masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk itu, seluruh instansi pemerintah diminta mempercepat pendataan honorer.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved