Selasa, 12 Mei 2026

300 Karyawan Indosat Kena PHK, Segini Pesangon Tertinggi, Simak Cara Hitung Pesangon dalam PP 35

300 Karyawan Indosat Kena PHK, Segini Pesangon Tertinggi, Simak Cara Hitung Pesangon dalam PP 35

Tayang:
Editor: M Zulkodri
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. 

BANGKAPOS.COM - Sebanyak lebih dari 300 karyawan Indosat kena PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh pihak perusahaan.

Indosat Ooredoo Hutchison diketahui telah dua kali melakukan PHK terhadap karyawannya dalam dua tahun terakhir.

Keputusan PHK ratusan karyawan itu dilakukan lantaran IOH akan melakukan reorganisasi.

Reorganisasi diperlukan agar Indosat Ooredoo Hutchsion mampu tumbuh lebih cepat khususnya di industri telekomunikasi. 

"Perusahaan menghadapi kebutuhan untuk tumbuh lebih jauh dengan size yang tepat, di mana hal ini sangat penting krusial bagi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan," ujar SVP Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Steve Saerang diikutip dari Kompas.com.

Selain itu, PHK ratusan karyawan IOH juga dilakukan sebagai upaya strategi perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan adanya fenomena Vuca atau Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity yang masuk ke berbagai sektor bisnis.

Akibatnya, para investor dan jajaran direksi harus memutar strategi bisnis mereka untuk tetap bertahan.

Adapun setiap karyawan yang menerima tawaran PHK akan mendapatkan paket kompensasi.

Paket kompensasi itu berisi pesangon yang besarnya rata-rata 37 kali upah.

Bahkan, yang tertinggi mencapai 75 kali gaji bulanan.

Jika dikonversi dalam rupiah, jumlah pesangon yang diterima karyawan paling tinggi mencapai Rp 4,3 miliar.

Kendati demikian, tidak semua pegawai mendapatkan pesangon sebanyak itu.

Di sisi lain, besaran pesangon itu secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Bahkan, mereka yang terdampak rightsizing juga berhak mendapatkan post-employment support dan fasilitas kesehatan sampai akhir premi.

Dilansir dari Kompas TV, jumlah pesangon yang diberikan Indosat itu tentu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang diatur pemerintah.

Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Mengutip dari salinan beleid tersebut, pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain pesangon, pekerja yang kena PHK juga mendapatkan hak lain yaitu uang penghargaan masa kerja.

Dalam Pasal 40 ayat (3), ketentuan pembayaran uang penghargaan masa kerja adalah:

1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan

8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved