Enam Poin Perjanjian Pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Tak Boleh Ada Guling di Tempat Tidur

Rizky Billar dan Lesti Kejora ternyata punya perjanjian pranikah. Ada enam poin yang disepakati keduanya sebelum menikah.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Instagram Rizkybillar
Rizky Billar dan Lesti Kejora bersama bayinya yang disebut lahir prematur 

"Untuk penjadwalan nanti. Saksi terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," katanya. 

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," tambah Nurma. 

Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.

Rizky Billar diduga selingkuh

Lesti Kejora menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami Rizky Billar yang emosi setelah ketahuan selingkuh.

"Korban Lesti (Kejora) diduga mengetahui suaminya, Rizky Billar, selingkuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).

Kepada polisi, Lesti Kejora mengaku setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, ia kemudian meminta Rizky Billar memulangkannya ke rumah orangtuanya.

Namun, Rizky Billar justru emosi.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi karena Lesti minta dipulangkan ke orang tuanya," ucap Endra Zulpan.

Rizky Billar yang emosi itu diduga membanting hingga mencekik Lesti Kejora.

"Korban (Lesti Kejora) terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tulis laporan Lesti Kejora.

"Terlapor (Rizky Billar) berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tulis laporan tersebut.

Akibatnya, beberapa bagian tubuh ibu satu anak itu merasa sakit.

"Tangan kanan, leher dan tubuhnya merasa sakit dan melaporkan (Rizky Billar) ke polisi," lanjut isi surat tersebut. (*)

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved