Berita Pangkalpinang
Pimpinan DPRD Status Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Hendra Apollo Malah Ikut Rapat Paripurna
Sejak ditetapkan tersangka pada 8 September 2022 lalu, dua Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi dan Hendra Apolla, berserta mantan Sekwan Babel
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejak ditetapkan tersangka pada 8 September 2022 lalu, dua Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi dan Hendra Apolla, berserta mantan Sekwan Babel Syaifudin dan mantan Wakil Ketua DPRD Babel Deddy Yulianto belum diperiksa kembali oleh Kejati Babel.
Empat tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel Tahun 2017-2021 ini juga belum ditahan.
Hal itu berbeda dengan tersangka dugaan korupsi lainnya di Babel, yang dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan Bangkapos.com, pada Jumat (30/9/2022) siang, sejumlah anggota DPRD Babel hadir pada rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Tetapi, tidak terlihat hadir Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi dalam rapat itu.
Terlihat hanya Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, yang duduk berdampingan dengan Wakil Ketua DPRD Babel Hendra Apollo dan M Amin di meja pimpinan DPRD.
Herman Suhadi memimpin rapat Paripurna bersama pimpinan DPRD lainnya.
Ketika ditanya wartawan, usai Rapat Paripurna berkaitan pola kerja di DPRD Babel apakah tertanggu dengan kasus tersebut, Herman enggan untuk berkomentar.
Tetapi, Herman sempat mengatakan keprihatinanya dan meminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap rekannya yang tersandung kasus hukum.
"Kita harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tentunya kami sangat prihatin, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita dan tidak terjadi pada kemudian hari," kata Herman.
Herman menambahkan, untuk menyikap kasus seperti ini, perlu ada upaya-upaya pencegahan di lingkungan lembaga DPRD sehingga tidak lagi terjadi kasus yang sama kedepan.
"Kita akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk meminta tindakan preventif sebelum terjadi kedepannya. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua," jelasnya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung, Ariandi A Zulkarnain, memgakui Provinsi Bangka Belitung digemparkan dengan penetapan 4 orang tersangka kasus korupsi transportasi DPRD Bangka Belitung.
"Tentu dengan adanya kasus tersebut membuat publik semakin geram. Wakil rakyat yang sudah mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam melaksanakan kerja namun masih saja mencari celah untuk mengambil keuntungan," kata Ariandi.
Menurutnya, tidak semata-mata persoalan integritas, faktor penyebab korupsi juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan di internal DPRD maupun dari partai politik asal para anggota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220930-Paripurna-DPRD-Babel.jpg)