Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan, Mengaku Ikhlas dan Beri Pesan Bagi Anak-anaknya
Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Putri Candrawathi diketahui merupakan satu-satunya tersangka di kasus tewasnya Brigadir J yang belum ditahan.

Alasan kepolisian akhirnya menahan Putri Candrawathi karena kondisi kesehatan Putri yang dinyatakan baik.
Polri melakukan pemeriksaan kesehatan pada Putri seusai mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor.
"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga psikologi."
"Kami mendapatakan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan rohani dari saudara PC dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) yang dikutip dari YouTube KompasTv.
Baca juga: Pak Kadus Tewas Saat Bersama Wanita Open BO, Pihak Hotel Bantah Jadi Tempat Prostitusi
Baca juga: Bela Devina Kirana Dituduh Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Dery Syahputra: Sabar Tunggu Lesti yang Up
Baca juga: Pengakuan Ayu Thalia Pernah Tinggal Bareng Kevin Hillers, Disebut Banyak Selingkuhan
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Polri melakukan penahanan pada Putri Candrawathi guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.
Perlakuan Sama
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi (PC) akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.
Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti akan diputuskan kejaksaan.
Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Putri memiliki seorang bayi dan kala itu Putri diketahui dalam kondisi yang sedang tidak sehat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com