Berita Bangka Barat
Daftar Harga Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat Tujuan Tanjung Api-api
Inilah Harga Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat Tujuan Tanjung Api-api
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Inilah Daftar Harga Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat Tujuan Tanjung Api-api
General Manager PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Christopher Samosir menyebutkan ada penyesuaian atau kenaikan tarif tiket penyeberangan di pelabuhanya, pada Sabtu (1/10/2022).
Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
Christopher menjelaskan, kenaikan tarif kapal penyeberangan dengan rute Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tepat hari ini (Sabtu), ada kenaikan tarif tiket rata-rata sebesar 9,5 persen dengan rute Pelabuhan Tanjung Kalian ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kenaikan terjadi pada tarif penumpang dewasa maupun kendaraan," kata Christopher, Sabtu (1/10/2022).
Kata dia, kenaikan ini berdasarkan keputusan menteri, selain Pelabuhan Tanjung Kalian ada 52 lintasan lainnya juga mengalami penyesuaian tarif penyebrangan yang sama.
"Satu di antaranya jalur penyeberangan ini. Adanya Kenaikan ini sudah kami sosialisasi sejak tanggal 29 September 2022 kemarin, " ujarnya.
Kenaikan tarif penyebrangan kapal ini, lanjutnya, guna menyesuaikan meningkatnya biaya operasional, lantaran penyebabnya dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
"Indikasi adanya kenaikan biaya produksi terutama di bahan bakar. Setelah melakukan diskusi dengan asosiasi. Pihak penyebrangan, dan Kemenhub. Bahwa keputusan menteri 184/2022 merupakan hasil akhir terjadi penyesuaian tarif," kata dia.
Terpisah, Yuni (34) penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok mengaku telah mendapatkan informasi terkait dengan adanya kenaikan harga tiket penyeberangan.
"Sudah tahu ada kenaikan dari baliho di depan Pelabuhan. Cuma ya kalau ada kenaikan yang gimana kita ikut saja yang terpenting tiket ada, terus bisa menyebrang itu yang penting dahulu, " kata Yuni.b
Berikut harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, per 1 Oktober 2022.
Penumpang
- Dewasa Rp55.200
- Bayi Rp4.700
Kendaraan
- Golongan 1, Sepeda Rp70.800
- Golongan 2, Sepeda Motor Metik Rp130.550
- Golongan 3, Sepeda Motor Sport Rp221.350
- Golongan 4,
a. Kendaraan pribadi Rp998.500
b. kendaraan barang pikap Rp870.000
- Golongan 5
a. Kendaraan penumpang bus Rp1.770.900
b. Kendaraan barang truk Rp1.622.500
- Golongan 6
a. Kendaraan penumpang bus besar Rp 2.895.900
b. Kendaraan barang truk besar Rp2.467.700
- Golongan 7 (Kendaraan besar) Rp2.940.700
- Golongan 8 Rp4.235.100
- Golongan 9 Rp5.808.700
"Tarif itu sudah termasuk asuransi. Jadi kenaikan ini terjadi hampir semua segment kecuali bayi itu malah terjadi penurunan. Penumpang dewasa dan kendaraan rata-rata naik 9,5 persen dan bayi justru turun hampir 45 persen," kata General Manager ASDP, Christopher Samosir.
Kenaikan ini adanya kenaikan biaya produksi khususnya bahan bakar minyak (BBM) yang mana diketahui BBM ini mengalami kenaikan harga.
"Kenaikan biaya produksi khususnya di bahan bakar di mana harga BBM mengalami kenaikan. Kami naikin harga tiket ini setelah diskusi dengan temen-temen Asosiasi dan Kementrian Perhubungan," ujarnya.
Christopher mengungkap dengan adanya penyesuaian harga tiket, sejauh ini pihaknya merasakan berjalan dengan baik dan lancar.
"Sejauh ini tidak ada kendala, walaupun tadi malam kita lihat ada prilaku yang berbeda banyak kendaraan yang tiba di Pelabuhan sebelum pukul 00.00 WIB. Mereka berharap masih menggunakan tarif yang lama," ungkapnya.
Ia juga mengatakan penyesuaian harga tiket ini telah disosialisasikan sejak tanggal 29 sampai tanggal 30 September lalu. Baik dari instansi terkait maupun media massa serta pemasangan spanduk.
"Harapan sosialisasi ini bisa diterima oleh masyarakat khususnya pengguna jasa penyebrangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok," ucapnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)