Naik 11 Persen, Inilah Daftar Terbaru Harga Tiket Kapal Ferry atau Roro Muntok-Tanjung Api-api
bagi anda pengguna jasa kapal Ferry atau Roro Muntok-Tanjung Api-api perlu tahu bahwa ada kenaikan tarif per 1 Oktober 2022
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM - Pasca kenaikan harga BBM, harga tiket kapal ferry Muntok-Tanjung Api-api juga ikut mengalami kenaikan.
Nah, bagi anda pengguna jasa kapal Ferry atau Roro Muntok-Tanjung Api-api perlu tahu bahwa ada kenaikan tarif per 1 Oktober 2022.
Berikut ini ulasan harga tiket kapal Ferry atau Roro Muntok - Tanjung Api-api terbaru.
PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menaikan tarif penyeberangannya per 1 Oktober 2022.
Kenaikan itu disebabkan meningkatnya biaya operasional kapal lantaran dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Berikut harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah naik per 1 Oktober 2022.
Penumpang
- Dewasa Rp55.200
- Bayi Rp4.700
Kendaraan
- Golongan 1, Sepeda Rp70.800
- Golongan 2, Sepeda Motor Metik Rp130.550
- Golongan 3, Sepeda Motor Sport Rp221.350
- Golongan 4,
a. Kendaraan pribadi Rp998.500
b. kendaraan barang pikap Rp870.000
- Golongan 5
a. Kendaraan penumpang bus Rp1.770.900
b. Kendaraan barang truk Rp1.622.500
- Golongan 6
a. Kendaraan penumpang bus besar Rp 2.895.900
b. Kendaraan barang truk besar Rp2.467.700
- Golongan 7 (Kendaraan besar) Rp2.940.700
- Golongan 8 Rp4.235.100
- Golongan 9 Rp5.808.700
Rata-rata naik 11 persen
Yuni (34), penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian mengaku telah mendapatkan informasi terkait kenaikan harga tiket kapal penyeberangan tersebut.
"Sudah tahu ada kenaikan dari baliho di depan pelabuhan," katanya, Sabtu (1/10).
"Kalau ada kenaikan, ya gimana, kita ikut saja, yang terpenting tiket ada, terus bisa menyeberang itu yang penting dahulu," lanjut Yuni.
General Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Tanjung Kalian, Christopher Samosir mengatakan, kenaikan tarif itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Tepat hari ini (Sabtu, 1/10--red), ada kenaikan tarif tiket rata-rata sebesar 9,5 persen dengan rute Pelabuhan Tanjung Kalian ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kenaikan terjadi pada tarif penumpang dewasa maupun kendaraan," kata Christopher, kemarin.
Selain Pelabuhan Tanjung Kalian-Tanjung Api-api, lanjut dia, ada 52 lintasan lainnya yang juga mengalami penyesuaian tarif penyeberangan. "Adanya kenaikan ini sudah kami sosialisasi sejak tanggal 29 September 2022 kemarin, " ucapnya.
Christopher menyebut kenaikan tarif penyeberangan tersebut menyesuaikan dengan meningkatnya biaya operasional menyusul kenaikan harga BBM.
"Indikasi adanya kenaikan biaya produksi, terutama di bahan bakar. Setelah melakukan diskusi dengan asosiasi, pihak penyeberangan, dan Kemenhub, bahwa keputusan menteri 184/2022 merupakan hasil akhir terjadi penyesuaian tarif," tuturnya.
Melansir Kompas.com, harga BBM memicu kenaikan harga tiket penyeberangan kapal ASDP Indonesia hingga 11 persen.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan harga BBM sangat berdampak terhadap layanan penyeberangan kapal.
Imbasnya, tarif penyeberangan yang berlaku sebelumnya terpaksa disesuaikan dan mengalami kenaikan hingga 11 persen.
"Rata-rata kenaikan (tarif) mencapai 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis," kata Shelby dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Menurutnya, kenaikan harga BBM berpengaruh sangat signifikan dalam operasional kapal. "Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Shelvy menuturkan, penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan per 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
Shelvy juga memastikan penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. "Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," katanya.
Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa feri ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.
(*/Bangkapos.com/Yuranda /*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220505-Kondisi-Pelabuhan-Tanjungkalian-Muntok-usai-melewati-masa-mudik-lebaran.jpg)