Kepolisian

Polisi Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Inilah 14 Pelanggaran yang Diincar Berikut Sanksinya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penindakan tilang lalu lintas selama Operasi Zebra 2022, tidak hanya dilakukan secara

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
ilustrasi 

-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved