Kepolisian

Polisi Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Inilah 14 Pelanggaran yang Diincar Berikut Sanksinya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penindakan tilang lalu lintas selama Operasi Zebra 2022, tidak hanya dilakukan secara

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM-Mulai Senin (3/10/2022) polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022.

Operasi ini sendiri akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan hingga Minggu (16/10/2022).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penindakan tilang lalu lintas selama Operasi Zebra 2022, tidak hanya dilakukan secara elektronik atau ETLE.

Tindakan tersebut juga bisa dilakukan secara manual dengan diskresi ataupun pertimbangan petugas di lapangan.

Ilustrasi
Ilustrasi (bangkapos.com)

Namun dipastikan, penilangan merupakan opsi terakhir apabila pengendara tidak bisa diberikan teguran.

"Menilang atau tidak menilang, itu ada dalam kewenangan anggota berdasar Undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang, cukup imbauan agar tidak melanggar lagi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022) seperti dikutip dari kompas.com.

Lebih jauh ia menjelaskan bila diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya itu semua pelanggaran bisa ditilang baik secara elektornik maupun manual.

Tapi ditilang atau tidak-nya, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada. Pastinya, di operasi terkait petugas mengedepankan sisi humanis.

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu," kata Firman.

"Tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas itu ada, untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” lanjut dia.

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi di tiap wilayah pendekatan dan cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” kata dia.

Sebelumnya, Firman mengungkapkan bahwa Operasi Zebra 2022 yang siap digelar pada 3-16 November 2022 secara serentak, sepenuhnya akan menerapkan tilang eletrkonik.

Namun pada beberapa ruas jalan yang belum memiliki fasilitas tersebut, masih akan diterjunkan tim supaya memastikan pengguna kendaraan tertib dalam berlalu lintas. Tapi, menilang atau tidak menjadi tujuan utama.

Menurut Firman dalam Operasi Zebra 2022, kepolisian di masing-masing wilayah akan melakukan penindakan yang berbeda sesuai kondisi lapangan untuk menghilangkan citra bahwa polisi menakutkan. Polisi manargetkan bagaimana masyarakat tertib lalu lintas.

"Tujuan kami bukan menilang orang di jalan," ujarnya.

Dilansir dari laman otomotifnet.gridoto.com, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

-Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved