Berita Pangkalpinang
Operasi Zebra Menumbing 2022 Dimulai, Polisi Bakal Banyak Lakukan Razia di Jalanan
Dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas menjelang perayaan hari raya Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Operasi Zebra Menumbing 2022 di Bangka Belitung resmi dimulai pada Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) atau selama 14 hari.
Kegiatan ini telah masuk dalam kalender operasi zebra sebagai operasi kewilayahan.
Dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas menjelang perayaan hari raya Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023.
Dimulainya Operasi Zebra Menumbing ditandai dengan apel pasukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung yang dipimpin langsung Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra bersama jajarannya pada Senin (3/10/2022) di Mapolda Babel.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Juang Andi Priyanto mengatakan, anggotanya mulai hari ini bakal melakukan penindakan atau razia secara langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Kita bakal melakukan sasaran yang banyak dengan razia di jalan. Anggota lantas Polda Babel menertibkan masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas, misalnya main belok sembarangan, parkir sembarangan menggangu dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Juang kepada Bangkapos.com, Senin (3/10/2022) di Mapolda Babel.
Juang menegaskan, pada operasi kali ini, ia menekankan anggotanya bakal banyak melakukan penegakan hukum melalui razia terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Banyak razia dilakukan di jalanan, kita banyak operasi penegakan hukum baik melawan arus, melanggar lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm, usia dini memakai motor di jalan akan kita berikan tindakan," katanya.
Menurutnya, terdapat delapan sasaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra Menumbing tahun ini dari melawan harus hingga kelengkapan surat menyurat kendaraan.
"Sekitar delapan sasaran, melawan arus, usia dini bonceng tiga, tidak pakai helm, sabuk pengaman, kelengkapan surat-surat STNK atau SIM, pelangar lampu merah, main potong jalan belok tidak pakai rambu-rambu, main handphone di jalan. Itu akan kita tindak," tegasnya.
Ia juga meminta, kepada anggota lantas yang bertugas untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin, dan tidak mencari-cari kesalahan pengendara di jalan.
"Kita laksanakan dengan baik sesuai prosedur yang disampaikan pimpinan kita pak Kapolda dan Kakorlantas, harus menindak dengan aturan tidak mencari kesahalan orang, apabila benar melanggar lalu lintas sudah itu aja," katanya.
Hindari Tindakan Pungli
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra memimpin langsung pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2022 pada Senin (3/10/2022) di Mapolda Babel.
Pada gelar apel pasukan, kapolda menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan operasi adalah untuk memprioritaskan kegiatan dikmas lantas, yang mampu menciptakan situasi kamseltibcarlantas, tertib dalam mewujudkan rasa simpatik masyarakat terhadap polri khususnya fungsi lantas.
Selain itu, ia meminta kepada anggota lantas untuk menghindari tindakan pungli, dalam upaya mewujudkan pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Tingkatkan disiplin anggota, hindari tindakan pungli, untuk mewujudkan pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Lakukan tugas operasi zebra dengan baik, secara tegas dan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat," ujar Kapolda pada apel pasukan.
Ia menjelaskan, saat ini keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting.
"Di mana kesadaran pengguna lalu lintas baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah," lanjutnya.
Dia menyampaikan, dari data Ditlantas Polda Bangka Belitung, jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2020 sebanyak 292 kejadian, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 297 kejadian, terjadi kenaikan 5 kejadian atau naik 1,7 persen.
Selanjutnya, jumlah korban meninggal dunia tahun 2020 sebanyak 133 orang, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 161 orang, terjadi kenaikan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 48 orang, atau naik 21,1 persen.
"Secara umum dari hasil evaluasi tersebut di atas pelanggaran didominasi dari pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt, penggunaan handphone dan pelanggaran terhadap rambu/marka jalan. Untuk itu, sasaran pada operasi Zebra Menumbing tahun ini dapat disesuaikan dengan pelanggaran dari trend dan karakteristik di kewilayahan," pesanya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)