Berita Pangkalpinang

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Terdakwa Amin Nurachmat dan Mardani, tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
KORUPSI DANA HIBAH KONI BELITUNG -- Kedua terdakwa (rompi tahana) dengan dikawal ketat pegawai Kejari Belitung saat menuju ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Amin Nurachmat dan Mardani, tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025) siang.

Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, ketika diberikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk menanggapi dakwaan JPU.

"Baik, silahkan para terdakwa untuk berunding dulu kepada tim penasihat hukumnya apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU," kata  hakim ketua yang memimpin jalannya sidang Dewi Sulistiarini.

"Terima kasih Yang Mulia, saya dari penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman tidak mengajukan eksepsi," jawab penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman.

"Cuma kami minta kepada JPU, agar memberikan kepada kami salinan berkas perkara karena kami belum menerimanya sampai saat ini," sambungnya.

"Baiklah, JPU silahkan siapkan dan berikan apa yang diminta oleh tim penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman," pinta.

"Terima kasih Yang Mulia, kami akan siapkan," jawab JPU.

"Bagaimana terdakwa Mardani atau tim penasihat hukumnya, apakah mau mengajukan eksepsi atau tidak? tanya hakim ketua.

"Terima kasih Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi karena apa yang ada didakwaan JPU sudah sesuai," ungkap penasihat hukum terdakwa Mardani.

"Iya, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. JPU, apakah sudah ada atau siap saksi-saksinya? tanya lagi majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, saksi-saksi belum siap dan minta waktu satu minggu," jawab JPU.

"Sidang hari ini kita skor, dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Dewi.

Mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025) siang.

Saat akan menjalani sidang, keduanya mengenakan rompi tahanan dan dikawal ketat pegawai Kejari Belitung.

Setiba di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kedua terdakwa langsung duduk untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved