Panglima TNI Jenderal Andika Tindak Tegas Anggota Terlibat Kerusuhan Kanjuruhan

Hasil investigas ini akan jadi bahan bagi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menindak tegas anggotanya yang bertindak di luar kewenangan.

Editor: fitriadi
AFP/STR
Seorang korban kerusuhan digoyong seusai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dalam kerusuhan ini, 125 orang yang sebagian besar suporter Arema meninggal dunia, sedangkan ratusan orang lainnya cedera. 

Ia berpandangan apa yang dilihatnya dalam video yang viral sudah merupakan tindak pidana.

"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit itu, tapi diserang," kata Andika.

Terkait anggotanya yang terlibat, ia menegaskan akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita lihat pasalnya kan tiap pasal ada ancaman hukumannya, kita tidak keluar dari sana," kata Andika.

Mahfud MD Minta Panglima TNI Segera Tindak Anggota yang Terlibat

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memimpin Rapat Koordinasi Khusus Lintas Kementerian dan Lembaga terkait penanganan Tragedi Stadion Kanjuruhan di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Selain mengumumkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan usai rapat, Mahfud juga mengungkap sejumlah langkah jangka pendek yang harus dilakukan kementerian dan lembaga terkait berdasarkan hasil rapat tersebut.

"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku. Karena di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya," kata Mahfud saat konferensi pers.

"Apakah itu video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semuanya," sambung dia.

Terkini, Mahfud mengumumkan pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Tim tersebut, kata Mahfud, dibentuk untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022.

"Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam yang keanggotaannya akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan," kata Mahfud.

Tim tersebut, kata Mahfud, nantinya akan terdiri dari pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.

Mahfud mengatakan anggota tim nantinya akan diumumkan secepatnya.

"Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan, diupayakan selesai dalam dua atau tiga minggu ke depan," kata Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved