Berita Pangkalpinang
Pj Gubernur Bangka Belitung Masih Rahasiakan Langkah Strategis Soal Status Pulau Tujuh
Ridwan menekankan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ingin ada kepastian batas wilayah yang jelas di kawasan Pulau Tujuh.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mulai menyusun langkah strategis soal status Pulau Tujuh yang kini telah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Status milik Kepri itu menyusul terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, memimpin rapat koordinasi terkait status gugusan Pulau Tujuh di Ruang Tanjung Pendam, kantor Gubernur Babel, Rabu (5/10/202).
Namun, Ridwan belum menyampaikan secara detil langkah strategis yang akan dilakukan pemprov.
"Rahasia, karena sudah disampaikan tadi, ini jangan sampai merugikan kita sendiri, kita bukan tertutup informasinya," tegas Ridwan.
Dia menekankan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ingin ada kepastian batas wilayah yang jelas di kawasan Pulau Tujuh.
"Kita ingin satu bahasanya, ada kepastian batas wilayah, itu yang paling penting. Jangan sampai, nanti pemilu, ada yang nyoblos di Pulau Tujuh, ini enggak sah, masuk daerah sana," kata Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan pernah mengaku tidak pasrah begitu saja. Pemprov Babel akan tetap berupaya untuk memperjuangkan kepemilikan Pulau Tujuh.
"Saya mengajak kita tidak menyerah, tapi ujungnya kita harus tetap sadar bahwa kita adalah bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia," kata Ridwan saat beraudiensi dengan insan pers di Temu Kopi, Selasa (27/9/2022) lalu.
Sengketa Pulau Tujuh bermula ketika Bangka Belitung berdiri sebagai provinsi, setelah lepas dari Sumatera Selatan pada 2000 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.
Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003, menetapkan Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut berlarut-larut sampai 22 tahun kemudian. Kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah.
Hanya saja, Pemkab Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menang satu langkah, karena administrasi kependudukan warga Pulau Tujuh menjadi masuk dalam wilayah mereka. Sementara Babel hanya mengakui Pulau Tujuh berbekal kedekatan secara geografis.
Jarak Teluk Limau, Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ke Pulau Tujuh melalui perjalanan laut ditempuh dalam waktu sekitar 3 jam.
Berbeda jarak tempuh Pulau Tujuh ke Lingga, membutuhkan waktu sekitar 8 jam perjalanan laut.
Tujuh pulau di Gugusan Pulau Tujuh yakni Pekajang, Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung dan Jambat.
Hanya di Pekajang kecil didiami penduduk sebanyak ratusan kepala keluarga (KK), yang memiliki KTP Pemkab Lingga. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)