Minggu, 26 April 2026

Buntut KDRT, Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini, Sudah Tersangka Belum?

Buntut KDRT, Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini, Sudah Tersangka Belum?

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
Instagarm/rizkybillar
Rizky Billar dijadwalkan akan diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, Kamis (6/10/2022) pukul 13.00 WIB. 

"Saya belum komunikasi (dengan Rizky Billar)," katanya.

Dikutip Tribunnews.com, kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka, ancamannya 15 Tahun penjara.

Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

Diketahui bahwa pedangdut anak satu itu membuat laporan pada malam Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.

Surat laporan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

(Bangkapos.com/Widodo/Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved