Buntut KDRT, Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini, Sudah Tersangka Belum?
Buntut KDRT, Rizky Billar Diperiksa Polisi Hari Ini, Sudah Tersangka Belum?
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
"Saya belum komunikasi (dengan Rizky Billar)," katanya.
Dikutip Tribunnews.com, kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka, ancamannya 15 Tahun penjara.
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.
Diketahui bahwa pedangdut anak satu itu membuat laporan pada malam Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Surat laporan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
(Bangkapos.com/Widodo/Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221004-Rizky-Billar.jpg)