Berita Pangkalpinang

Ada SMP Negeri Lakukan Pungutan, Pemkot Pangkalpinang Segera Panggil Pihak Sekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang,  memastikan akan menindaklanjuti perihal dugaan kasus pungutan dana yang dilakukan oleh komite sekolah menenga

Penulis: Cepi Marlianto |
bangkapos.com/Teddy Malaka
Ilustrasi Uang pecahan kertas 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang,  memastikan akan menindaklanjuti perihal dugaan kasus pungutan dana yang dilakukan oleh komite sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu.

Di mana sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung menerima adanya informasi dari masyarakat terkait kasus dugaan pungutan dana yang dilakukan oleh komite sekolah kepada setiap wali murid dengan dalih peningkatan kualitas anak.

Dugaan pungutan dana pendidikan tersebut didasari pemberitahuan kepada orang tua murid. Yang mana menyepakati akan memberikan dukungan ke pihak sekolah sebesar Rp50 ribu per bulan dari setiap anak, dimulai pada September 2022 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung memanggil ketua komite dan kepala SMP Negeri yang diduga melakukan pungutan dana kepada siswa.

“Saya juga akan memanggil ketua komite dan pihak sekolah terkait permasalahan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (7/10/2022).

Erwandy mengatakan, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan langsung oleh negara dalam hal ini sekolah negeri dipastikan gratis. Sehingga pihaknya dapat memastikan tidak ada istilah berbayar. Sebab, penarikan iuran melalui dinas itu tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun.

Namun perihal adanya sekolah yang melalui komite melakukan sumbangan secara sukarela kepada setiap orang tua murid, ia memaparkan hal itu itu boleh dilakukan. Dengan catatan sebelumnya sudah berdasarkan keputusan bersama antara wali murid dan komite. Hal yang perlu digaris bawahi yakni tanpa harus ditentukan nominalnya.

“Jadi komite mereka meminta sumbangan itu boleh, namanya sumbangan sukarela. Tetapi jangan menetapkan angka atau nominal itu tidak boleh, walaupun sudah ada kesepakatan bersama,” jelas Erwandy.

Tak hanya itu dia juga mengakui, dengan adanya laporan dari Ombudsman itu pihaknya merasa kecolongan. Ia tak menampik uang iuran tersebut juga telah ditentukan nominalnya oleh pihak komite. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak-pihak sekolah yang bersangkutan.

Terutama untuk apa kegunaan uang iuran tersebut. Sebab semua anggaran sekolah telah dialokasikan berdasarkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Maka dari itu pihaknya akan segera melakukan evaluasi.

“Jika ada orang tua siswa yang mau membantu sekolah itu sah-sah saja, asalkan jangan ada paksaan. Masalahnya mereka menentukan angka,” ucapnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan tugas dari komite sekolah yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia, industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Selai itu, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua murid, dan masyarakat.

“Komite ini dibentuk untuk bersama sama membangun sekolah karena pemerintah keterbatasan anggaran. Ini untuk kemajuan sekolah jadi memang bagus keberadaan komite ini,” ujarnya.

Kendati demikian kata Erwandy, pihaknya meminta kepada sekolah negeri baik SD maupun SMP di Kota Pangkalpinang untuk tidak lagi melakukan praktik pungutan dana dengan berbagai alasan, terutama tidak sesuai dengan peraturan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved