Apakah Merayakan Maulid Nabi Bidah? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap 12 Rabiul Awal.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal 1444 hijriah
Tahun ini, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh Sabtu 8 Oktober 2022.
Meskipun sudah menjadi kebiasaan dan adat bagi masyarakat Islam, tapi banyak yang menanyakan apa hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW.
Apakah merayakan Maulid Nabi itu bidah atau tidak?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam sebuh video yang dilansir Bangkapos.com di kanal YouTube TAMAN SURGA NET diunggah pada 11 Oktober 2021 lalu.
Menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah bid'ah.
Bahkan ada tiga dalil melandasi menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalil yang pertama menurut UAS, disampaikan Imam Al Hafiz.
Beliau, kata UAS, hafal 300.000 hadis yang pernah mengatakan pada tanggal 10 Muharam Allas SWT menyelamatkan Nabi Musa.
Pada saat ini, Bani Israil kemudian melaksanakan puasa karena Allah telah menyelamatkan Nabi Musa.
Sejak saat itulah, setiap tanggal 10 Muharam, umat Bani Israil sampai umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.
UAS melanjutkan, Imam Al Hafiz pernah berkata bila tradisi tradisi untuk Nabi Musa dibolehkan, maka perayaan Maulid Nabi juga demikian.
"Kalau selamatnya Musa diulang setiap tahun, apalagi selamatnya Nabi Muhammad SAW. itu bukan kata Abdul Somad, itu kata Imam Al Hafiz, 300.000 hadis di kepalanya tapi ia membenarkan Maulid Nabi ," katanya.
"Ada ustaz hafal tiga hadis melarang Mauli Nabi, ambo ikut Al Hafiz, kalau bapak ibu mau ikut ustaz laptop, ikutlah," tambah Ustaz Abdul Somad.