Berita Pangkalpinang
DJPb Bangka Belitung Ingatkan Pemda Mesti Segera Salurkan Bansos dari Belanja 2 Persen DTU
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung, Edih Mulyadi mengingatkan agar pemerintah daerah segera menyalurkan bantuan sosial
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel), Edih Mulyadi mengingatkan agar pemerintah daerah segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang berasal dari dana transfer umum (DTU).
Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Sesegera mungkin (disalurkan--red), semua pemda sudah membuat usulan, sudah menyampaikan, sudah merubah APBD yang mencantumkan belanja wajib 2 persen dari DTU," kata Edih, Jumat (7/10/2022) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Ada SMP Negeri Lakukan Pungutan, Pemkot Pangkalpinang Segera Panggil Pihak Sekolah
Baca juga: Besok Orang Bangka Berlebaran, Ketupat dan Opor Bakal Dijumpai di Rumah Warga
Lebih lanjut, dia menyebutkan penyaluran bantuan sosial ini sebagai penanganan dampak dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) diprediksi akan berpengaruh terhadap inflasi.
"Saya yakin pemda sudah sangat memahami, yang penting itu adalah percepatan implementasinya," tegas Edih.
Edih mengaku pihaknya terus mendorong agar percepatan penyaluran itu segera dilakukan pemerintah daerah.
"Kami selalu menyampaikan, saat ikut rapat TPID, kami menghimbau, dan kami menyampaikan kondisi perekonomian terkini," kata Edih.
Baca juga: Hari Ini Babel Berpotensi Cuaca Ekstrem, Simak Penjelasan Lengkap dari BMKG
Baca juga: SMP Negeri di Pangkalpinang Diduga Lakukan Pungutan, Ombudsman Buka Suara
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sudah membahas soal belanja DTU untuk bantuan sosial ini pada Kamis, (6/10/2022) kemarin.
Dalam rapat itu, pemprov mengalokasikan sebesar Rp8 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin meminta para kepala dinas tidak ragu untuk menyusun anggaran ini, karena ini sesuai dengan arahan Presiden ketika rapat di JCC tentang pengendalian inflasi di daerah.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221007-edih-m.jpg)