Berita Kriminal

Empat Sekawan Pencuri TBS Milik PT GSBL Dibebaskan Polisi, Dua Pihak Pihak Sepakat Berdamai  

Empat tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GSBL Kecamatan Muntok Bangka Barat (Babar), dibebaskan oleh Polres Bangka Bara

Penulis: Yuranda |
istimewa
Empat tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GSBL dibebaskan. Mereka meminta maaf ke pihak PT GSBL disaksikan perangkat desa dan anggota polisi, di Kantor Polres Bangka Barat, Jumat (7/10/2022). (Ist/Humas Polres Bangka Barat ) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA --  Empat tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GSBL Kecamatan Muntok Bangka Barat (Babar), dibebaskan oleh Polres Bangka Barat melalui Program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Jumat (7/10/2022).

Adapun empat tersangka tersebut di antaranya, AR (19), MS (17), MW (16) dan SD (15) merupakan Warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian pencurian itu dilakukan empat sekawan pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Pada kasus pencurian tersebut diamankan barang bukti berupa delapan karung berisikan TBS kelapa sawit. Sementara, pihak PT. GSBL diketahui mengalami kerugian sebesar Rp504 ribu.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengungkap kronologisnya, mereka (empat orang ini) awalnya pergi memancing di kawasan PT tersebut.

Namun, pada saat itu, keempat orang ini tertangkap tangan oleh pihak pengamatan perusahaan lantaran mencuri delapan karung TBS kelapa sawit.

"Pada Rabu dinihari mereka sedang mengangkut beberapa karung dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan diamankan pihak pengamanan perusahaan," kata Iptu Ogan Arif, Jumat (7/10/2022).

Ogan mengatakan setelah dilakukan diskusi dengan pihak PT. GSBL selaku pihak yang dirugikan sepakat untuk menyelesaikan kasus pencurian buah kelapa sawit ini dengan restorative justice.

"Anggota Satreskrim, pihak desa dan PT penyelesaian perkara ini. Dimana antara pelaku dan keluarganya telah meminta maaf PT tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tersebut. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui restorative justice. (Bangkapos.com/Yuranda)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved