Berita Bangka Selatan

Selebgram Tersangka Arisan Bodong di Bangka Selatan Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice

Savera Janneta (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
KESEPAKATAN DAMAI - Sejumlah korban arisan bodong bersama tersangka bernama Savera Janneta (22) ketika menunjukkan surat kesepakatan berdamai di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Suasana ruang mediasi Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendadak hening. 

Di tengah ruangan, Savera Janneta (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali hanya bisa menunduk menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong.

Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, Savera berusaha menahan isak saat menyampaikan penyesalannya, momen yang menjadi awal dari penyelesaian perkara secara damai lewat keadilan restoratif.

Tangis haru pecah ketika satu per satu korban menerima permintaan maaf tersebut. Menandai berakhirnya kasus yang sempat menyeret 12 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta.

Melalui kesepakatan damai, polisi akhirnya menghentikan perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh kerugian dan hak-hak korban dipulihkan oleh tersangka. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan.

20251104 KESEPAKATAN DAMAI 2
Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus. 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui Savera Janneta merupakan selebgram yang menjadi tersangka arisan bodong.

“Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan. 

Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian. Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman.

Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. Penerapan RJ dalam kasus ini menjadi salah satu bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis.

“Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan,” papar Bagas.

20251104 restorative justice
Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai.

Bagas turut menegaskan bahwa langkah tersebut tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia berharap penerapan RJ dapat menjadi sarana penyelesaian perkara yang adil bagi semua pihak. Tanpa mengesampingkan tanggung jawab moral dan sosial pelaku. Mekanisme restorative justice hanya bisa diterapkan satu kali untuk satu pelaku tindak pidana.

Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana yang sama. Apabila pelaku melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari, maka RJ tidak dapat diterapkan lagi.

Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved