Steven Jordan Alumni LIDA 2020 Dipolisikan Orangtua Kekasih, Janji Menikah Tak Ditepati
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkalpinang membeberkan kronologi yang menyeret alumni Liga Dangdut 2020 tersebut
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Steven Jordan alumni Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2020 asal Bangka Belitung dipolisikan orangtua kekasih atas dugaan tindak asusila.
Status tersangka langsung disandang Steven Jordan setelah ditangkap Satreskrim Polres Pangkalpinang pada Selasa (4/10/2022) di rumah orangtuanya di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit membeberkan kronologi yang menyeret alumni Liga Dangdut 2020 tersebut.
Kejadian bermula saat Steven Jordan melakukan hubungan terlarang dengan kekasihnya, pertama kali pada Juni 2022.
Saat itu kekasih Steven Jordan berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.
Baca juga: Terkuak Hubungan Rizky Billar dan Mertua Tak Harmonis, Mau Ketemu Lesti Kejora Sering Dihalangi
Baca juga: Inilah Besaran Sanksi Denda 14 Pelanggaran saat Operasi Zebra 2022
Baca juga: Jika Suami Ketahuan Selingkuh, Ini yang Seharusnya Dilakukan oleh Istri Kata dr Aisah Dahlan
"Keterangan korban pacaran cuma selama satu bulan, korban mau karena dijanjikan mau dinikahi. Saat melakukannya sudah pacaran, sekitar seminggu sesudah jadian.
Semuanya tujuh kali, itu dilakukan di bulan Juni saja," ujar Aipda Dewi Yuliansamit saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Jum'at (7/10/2022).
Steven Jordan diketahui sempat mendatangi keluarga kekasih dan berjanji akan menikahinya.
"Pelaku dibawa ke Om si korban. Disitu pelaku ditanya, benar tidak ada asusila dengan korban? Menurut Om korban pelaku mengakui dan sempat minta maaf ke ibu korban.
Terus orangtua korban minta pertanggungjawaban, pada saat itu pelaku belum mau nikah, karena mau kuliah dan pelaku janji akan ngomong sama orangtua," jelas Aipda Dewi Yuliansamit
Namun bukannya menepati janji, Steven Jordan justru membawa penasehat hukum dan membantah telah melakukan tindak asusila terhadap korban.
Hal ini yang membuat pihak orangtua korban geram hingga melaporkan ke Polres Pangkalpinang pada Rabu (3/8/2022), hingga Steven Jordan akhirnya ditangkap pada Selasa (4/10/2022) lalu.
"Mediasi itu 30 Juni, lalu tiba-tiba pertengahan bulan atau akhir, pelaku ini bawa penasehat hukum. Pelaku menyangkal perbuatannya, sehingga membuat keluarga korban marah dan membuat laporan polisi di Polres Pangkalpinang," ungkapnya.

Kini Steven Jordan sudah mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Steven Jordan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.